Selain Pemanfaatan Teknologi untuk Kesehatan, Ini 5 Agenda Percepatan Transformasi Digital Nasional

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Agustus 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.832 Kali

Menkominfo saat menjadi Inspektur Upacara Harkitnas beberapa waktu lalu. (Foto: Kemenkominfo)

Pengembangan solusi kesehatan dengan pemanfaatan teknologi menjadi salah satu terobosan yang terus dikembangkan di tengah pandemi Covid-19 dan menjadi salah satu agenda dalam percepatan transformasi digital.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat membuka Diskusi Publik Telemedisin untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (22/8).

Menteri Kominfo menilai telemedis sebagai layanan kesehatan jarak jauh memungkinkan pasien dan tenaga kesehatan berdiskusi tanpa harus bertatap muka. “Dengan cara ini, tidak sedikit masyarakat yang telah beralih ke layanan telemedis,” ujarnya.

Mengutip data McKinsey (2000), Menteri Johnny menyatakan bahwa 44% responden menyatakan bahwa mereka beralih dari konsultasi tatap muka ke konsultasi daring. “Katadata juga mencatat terjadi lonjakan kunjungan ke aplikasi telemedis sebesar 600% selama masa pandemi,” ungkapnya.

Menurut Menteri Kominfo, kebiasaan baru di bidang kesehatan ini menjadi salah satu indikator kuat bahwa pandemi Covid-19 adalah katalis atau faktor yang mempercepat transformasi digital.

“Momentum yang menurut arahan Bapak Presiden Joko Widodo tidak boleh dilewatkan dan justru harus dimanfaatkan. Upaya ini tercakup dalam bingkai besar agenda Percepatan Transformasi Digital Nasional,” ujarnya.

Dalam agenda itu, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo saat ini tengah serius melakukan percepatan transformasi digital nasional, dengan lima prioritas sebagai berikut:

Pertama, penuntasan pembangunan infrastruktur internet berkecepatan tinggi di 12.548 Desa/Kelurahan dan 150.000 titik layanan publik (termasuk layanan kesehatan) yang selama ini belum terjangkau layanan internet memadai.

Kedua, pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) yang menjadi prasyarat terwujudnya kebijakan Satu Data Indonesia; serta farming dan refarming spektrum frekuensi radio untuk efiensi jaringan maupun pengembangan teknologi 5G.

Ketiga, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang digital yang komprehensif dan berkelanjutan mulai dari level “literasi digital”, “talenta digital”, sampai level “kepemimpinan era digital”.

Keempat, penguatan ekosistem ekonomi digital dengan memfasilitasi program-program seperti UMKM/UMi jualan online, pemanfaatan teknologi digital oleh petani/nelayan, dan pengembangan startup digital.

Terakhir, penyelesaian legislasi primer pendukung ekosistem digital, terutama Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan RUU Cipta Kerja di bidang telekomunikasi/penyiaran yang diharapkan mampu mendorong akselerasi digitalisasi televisi nasional. (Humas Kementerian Kominfo/EN)

Berita Terbaru