Selain Tangani Covid-19 Dalam Negeri, Pemerintah juga Beri Perlindungan WNI di Luar Negeri
Pemerintah Republik Indonesia (RI) bukan hanya menangani wabah Virus Korona (Covid-19) di dalam negeri namun pada saat bersamaan juga melakukan perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, terutama yang sedang melakukan perjalanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (26/3), usai mendampingi Presiden mengikuti KTT LB G20 secara virtual.
Pemberian perlindungan ini, menurut Menlu, karena sebagaimana diketahui kebijakan atau measure yang diambil oleh berbagai macam negara, baik dari penghentian sementara semua penerbangan internasional, kemudian lockdown, kebijakan karantina dan lain-lain yang tentunya berdampak bagu WNI terutama yang sedang bepergian ke luar negeri.
“Oleh karena itu, dari waktu ke waktu seluruh perwakilan kita yang ada di luar negeri terus memantau dan memberikan bantuan semaksimal mungkin,” ujar Menlu.
Termasuk, lanjut Menlu, paling banyak adalah para anak buah kapal (ABK), karena WNI banyak sekali yang bekerja dan pada saat ini dengan adanya beberapa kasus positif Covid-19 di kapal-kapal, tentunya juga berdampak kepada ABK dari Indonesia.
“Sejauh ini, sebagai informasi, bahwa lebih dari 1.600 kasus yang dihadapi oleh warga negara Indonesia, macam-macam sifatnya, yang telah diberikan bantuannya oleh seluruh perwakilan kita di luar negeri,” imbuh Menlu.
Sekali lagi, menurut Menlu, selain isu di dalam negeri, Pemerintah juga berusaha untuk menangani isu yang terkait dengan warga negara Indonesia yang sedang bepergian ke luar negeri. (UN/EN)