Semua Halal, Presiden Dorong Kampanye Makan Ikan Sebagai Pengganti Daging

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 41.056 Kali
Seskab memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas Rabu (15/6). (Foto: Humas/Jay).

Seskab memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas Rabu (15/6) di Kantor Presiden, Jakarta. (Foto: Humas/Jay).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong jajaran kementerian terkait untuk mulai mengembangkan, mengkampanyekan memakan ikan sebagai pengganti daging. Alasannya, karena kalau makan ikan itu tidak ada halal haram, semua ikan adalah halal.

“Dengan demikian, kampanye untuk memakan ikan ini akan dilakukan untuk pengganti daging,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Kebijakan Pembangunan Kelautan serta Pembangunan Industri Perikanan dan Kelautan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/6) sore.

Dalam Rapat Terbatas itu, Presiden Jokowi juga memerintahkan kepada Menko Kemaritiman untuk mengoordinasikan kebijakan penguatan kelautan dan yang berkaitan dengan industri perikanan yang implementatif, yang bisa diterapkan, yang sederhana, dan yang segera bisa dijalankan.

“Menko Maritim diberikan waktu sampai dengan bulan Juli agar kebijakan yang implementatif itu bisa segera dibuat,” terang Pramono.

Adapun mengenai pemberantasan penyelundupan melalui laut, menurut Seskab Pramono Anung, Presiden menekankan perlunya koordinasi antara Kapolri,  Panglima TNI, Bakamla (Badan Keamanan Laut), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Tentunya apa yang sudah dilakukan oleh Ibu Menteri KKP untuk illegal fishing tetap akan dilanjutkan dan pemerintah memberikan dukungan. Presiden dan Wakil Presiden memberikan dukungan penuh terhadap hal tersebut,” tegas Pramono.

Nilai Tukar Nelayan Naik

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan bahwa  satu tahun terakhir pertumbuhan nilai tukar nelayan sangat bagus. “Nilai tukar nelayan di awal pemerintahan Pak Jokowi ini cuma 102 sekarang sudah di 110, bahkan di Bitung sudah 111,” tambah Susi.

Mengenai deregulasi, lanjut Susi, surat edaran sudah dibuat pada 7 November 2014 bahwa kapal-kapal kecil nelayan itu dibebaskan dari keharusan membuat izin-izin layar, SLO, dan sebagainya.

“Untuk izin angkut dari wilayah tangkap ke pelabuhan juga sudah saya relaksasi dan buka sejak kurang lebih 3 bulan yang lalu. Tetapi kebijakan untuk kapal asing ilegal destructive fishing yaitu pakai bom dan lain sebagainya itu tetap harus kita tegakkan,” pungkas Susi akhiri keterangan persnya. (FID/ES/EN)

Berita Terbaru