Rabu Siang, Presiden Jokowi Dijadwalkan Lantik Ahok Sebagai Gubernur DKI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melantik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif untuk periode 2014-2017 di Istana Negara Jakarta, Rabu (19/11) pukul 14.00 WIB.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa (18/11), mengatakan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) yang akan melantik Ahok adalah presiden langsung.
“Pelantikan Ahok besok (Rabu) siang jam 14.00 WIB di Istana, sesuai Keppres bahwa yang akan melantik adalah Presiden Joko Widodo. Dalam Rapat Kabinet kemarin (Senin, 17/11), kami melaporkan kalau bisa yang melantik seluruh gubernur nanti adalah Presiden,” kata Tjahjo usai rapat koordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Muljono di Jakarta.
Dengan demikian, Ahok akan menjadi Gubernur pertama yang dilantik langsung oleh Presiden RI. Sebelumnya, biasanya Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menjelaskan Ahok akan sah sebagai Gubernur definitif setelah Presiden menandatangani Keppres dan upacara pelantikan digelar.
Keppres tersebut memuat sekaligus pengangkatan Ahok sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta hingga 2017, serta pemberhentiannya sebagai Wakil Gubernur.
“Pelantikan tersebut sesuai pasal 163 Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Nanti Ahok akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo di ibukota negara, kalau Presiden berhalangan maka Wapres Jusuf Kalla bisa melantik. Jika Wapres berhalangan juga, masih ada Mendagri yang akan melantik,” jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu.
Sebelumnya, Jumat lalu (14/11), DPRD DKI Jakarta telah menggelar rapat paripurna dengan agenda mengumumkan usulan Wagub Ahok berhenti dari jabatannya guna mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji menjelaskan pengangkatan Ahok menjadi Gubernur definitif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Perppu tersebut memuat pasal 203 yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan gubernur hasil pilkada berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, maka yang menggantikannya sampai dengan berakhir masa jabatan adalah Wakil Gubernur.
Sehingga, lanjut Dodi, dalam hal ini pasal 173 di Perppu tersebut tidak dapat diterapkan.
“Kalau melihat Perppu Nomor 1 Tahun 2014, itu mengatur pelaksanaan pilkada untuk tahun 2015 yang pemilihannya tunggal yakni hanya memilih gubernur, bupati dan wali kota saja, tanpa wakil (non-paket). Sehingga tidak masuk akal kalau di kasus DKI Jakarta ini mengacu pada pasal 173,” kata Dodi. (WID/ES)