Sensus Penduduk 2020 Secara ‘Online’ , Menko PMK Berharap Satukan Data Kependudukan
Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan Sensus Penduduk 2020 pada bulan Februari-Maret 2020. Sensus dilakukan secara mandiri melalui situs www.sensus.bps.go.id.
“Basis utama sensus adalah Nomor KTP, dan Kartu Keluarga,” kata Kepala BPS K. Suhariyanto dalam laporannya saat cara Sosialisasi Sustainable Development Goal’s (SDGs) dan Rapat Koordinasi Teknis Sensus Penduduk Tahun 2020, di ballroom Hotel Harris Vertu, Jakarta, Selasa (26/11) pagi.
Berikutnya, melalui situs tersebut akan ada evaluasi berkala Sensus Penduduk Online. Akses ke situs ini bisa menggunakan smartphone, tablet, ataupun komputer. Sementara bagi daerah yang belum terjangkau sinyal telekomunikasi, misalnya di pedalaman, petugas BPS yang akan terjun ke lokasi mengandalkan metode tradisional.
Nantinya pada Juli 2020, menurut K. Suhariyanto, BPS akan melakukan verifikasi ulang data, verifikasi ulang ke lapangan, dan terakhir pencacahan lapangan. “Tujuan prosedur ini adalah untuk menambah akurasi data dengan informasi terkini,” ujarnya.
Satukan Data Kependudukan
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam sambutannya berharap Sensus Penduduk 2020 mampu menghasilkan data penduduk yang berkualitas dan seragam yang akan dipergunakan untuk penyusunan perencanaan maupun untuk pelaksanaan yang terpadu pada semua pihak.
Saat ini, lanjut Menko PMK, kondisi data di Indonesia masih sangat beragam. “Misalnya jumlah penduduk Indonesia apabila didasarkan dari data BPS dan Bappenas sebesar 264,2 sedangkan jika menggunakan data dari Dukcapil Kemendagri sebesar 263, 9 juta,” kata Muhadjir.
Perbedaan tersebut, lanjut Menko PMK, menjadi signifikan apabila misalnya dikaitkan dengan penyediaan bahan pangan bagi selisih penduduk dari kedua data tersebut. Hal ini menyebabkan tidak optimalnya kebijakan yang dilaksanakan.
Untuk membangun satu data kependudukan, menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, diperlukan sinkronisasi antara data dari Dukcapil Kemendagri yang de jure dan teregistrasi sesuai dokumen kependudukan, dengan BPS yang dilakukan secara de facto melalui sensus, survei.
“Satu Data Kependudukan ini sangat penting untuk perencanaan yaitu memperkuat kebijakan yang direncanakan dan sehingga dapat dilaksanakan semua pihak secara terpadu,” kata Menko PMK.
Menko PMK menjelaskan,Sensus Penduduk tahun 2020 merupakan sensus penduduk yang ke-7. Sensus ini merupakan mandat dari Undang-undang serta rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dengan menggunakan metode kombinasi, lanjut Menko PMK, sensus penduduk 2020 diharapkan menghasilkan data yang kredibel dan valid. Dapat menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas, dan migrasi) serta karakteristik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk dan indikator SDGs. (Humas Kemenko PMK/ES)