Sepakati MoU, Kemenperin-Kemensos Latih Penyandang Disabilitas Agar Siap Kerja di Industri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Desember 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 22.092 Kali
Mensos dan Menperin menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Kamis (27/12). (Foto: Humas Kemenperin)

Mensos dan Menperin menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Kamis (27/12). (Foto: Humas Kemenperin)

Kementerian Perindustrian dan Kementerian Sosial sepakat melakukan kerja sama untuk meningkatkan kompetensi penyandang disabilitas agar siap bekerja di sektor industri. Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin lebih secara masif melaksanakan kegiatan pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Komitmen kedua belah pihak dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas, antara Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dengan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (27/12). 

“Pada tahun 2019, kami menargetkan sebanyak 72.000 orang ikut serta dalam program Diklat 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan Kerja). Nah, ini bisa menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan oleh saudara-saudara kita penyandang disabilitas supaya lebih kompetitif,” kata Menperin.

Menurutnya, pelaksanaan program Diklat 3in1 untuk para penyandang disabilitas akan segera dijalankan pada Januari 2019. Jadi, industri yang akan menyerap, tambah Airlangga, juga sudah bisa cepat menerima. “Program diklat ini berlangsung sekitar tiga minggu,” ujar Airlangga.

Menperin pun meyakini, langkah kolaborasi ini selain mampu mengurangi jumlah pengangguran, juga dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. “Pembangunan ekonomi kita didorong menjadi inklusif. Artinya juga ramah dengan masyarakat kita yang penyandang disabilitas. Kami juga memacu mereka agar bisa menjadi wirausaha industri baru,” imbuhnya.

Mensos menyampaikan, sinergi kedua kementerian ini sebagai wujud nyata hadirnya negara bagi penyandang disabilitas, sebagaimana yang tercantum dalam Nawa Cita. “Pemerintah terus berupaya memfasilitasi berbagai program dukungan untuk perluasan kesempatan kerja kepada para penyandang disabilitas, mulai dari pelatihan, sertifikasi, rekrutmen, hingga penempatan tenaga kerja,” paparnya.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Payung hukum tersebut guna mengakui, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Selain itu, disebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah seluruh karyawannya,” ungkap Agus.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril menyambut baik kerja sama yang dilakukan oleh Kemenperin dan Kemensos. “Tentu kami sangat bahagia, karena ini menjadi sarana dan solusi menyerap banyak tenaga kerja dari penyandang disabilitas di sektor industri. Program ini diharapkan menjadi contoh bagi kementerian lain, seperti BUMN dan Ketengakerjaan dalam upaya meningkatkan keterampilan penyandang disabilitas,” tuturnya.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan informasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penempatan kerja di perusahaan industri, serta pengembangan kerja sama kelembagaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing pihak.

Sementara itu, berdasarkan isi MoU, tugas dan tanggung jawab Kemenperin antara lain menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang akan dilaksanakan bagi penyandang disabilitas, melaksanakan pendidikan dan pelatihan penyandang disabilitas, melakukan sertifikasi kompetensi, serta memfasilitasi penempatan kerja di perusahaan industri.

Sedangkan, tugas dan tanggung jawab Kemensos, di antaranya menyediakan data potensi penyandang disabilitas, melaksanakan rekrutmen peserta pendidikan dan pelatihan, serta memfasilitasi sarana dan prasarana termasuk operasionalisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.

Kedua belah pihak juga bertekad untuk melakukan sosialisasi bersama tentang kebijakan dan program dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman. Jangka waktu MoU ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani, serta akan dilakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya satu tahun sekali.

Pada implementasi tahap pertama, penyandang disabilitas akan menjadi peserta program Diklat 3in1 yang disiapkan untuk bekerja di industri alas kaki dan garmen. Sudah ada tujuh industri alas kaki yang bakal menampung mereka, yakni PT Wangta Agung, PT Ecco Indonesia, PT Young Tree Industries, PT Widaya Inti Plasma, PT Inti Dragon Suryatama, PT Bintang Indokarya Gemilang, dan PT Aggio Multimax.

Sementara, untuk industri garmen, yaitu Intima Globalindo, Mataram Tunggal Garment, Pan Brothers Group, Ungaran Sari Garments, dan Sritex Group. (Humas Kemenperin/EN)

Berita Terbaru