Sepanjang 2016, Pemerintah Programkan Penyelesaian 196 PP dan 91 Perpres

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 April 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 28.873 Kali

Himpunan-peraturan-300x225Pemerintah memprogramkan akan menyelesaikan 196 Peraturan Pemerintah (PP) dan 91 Peraturan Presiden (Perpres) sepanjang 2016 ini. Target ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2016, dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2016, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2016.

Dalam kedua Keppres itu, Presiden Joko Widodo meminta Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud  dari Pemrakarsa untuk disampaikan kepada Presiden,” bunyi diktum KETIGA dari masing-masing Keppres tersebut.

Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden

Di antara Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diprogramkan akan diselesaikan sepanjang 2016 ada RPP tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan yang diprakarsasi oleh Kementerian ESDM. Adapun pokok materi dari RPP ini di antaranya adalah: a. Ketentuan dan tata cara jual beli energi dan/atau energi terbarukan oleh badan usaha; b. Penetapan feed-in tarif listrik dari pembangkit listrik energi baru dan/atau energi terbarukan.

Selain itu juga, ada RPP tentang Ganti Kerugian Perusahaan Angkutan Umum, RPP tentang Keamanan dan Keselamatan Angkutan Jalan, dan RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, yang kesemuanya diprakarsai oleh Kementerian Perhubungan.

Dari Kementerian Kesehatan di antaranya ada RPP tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, RPP tentang Kesehatan Kerja, RPP tentang Subsidi dan Bantuan Pemerintah untuk Pembiayaan Rumah Sakit, dan RPP tentang Transplantasi organ dan/atau Jaringan Tubuh.

Kementerian Agama (Kemenag) memprakarsai lahirnya 2 RPP, yaitu RPP tentang Penyelenggaraan Produk Halal, dan RPP tentang Pelaksana atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keuangan Haji.

Adapun Kementerian Keuangan memprakarsasi sejumlah RPP, di antaranya: 1. RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; 2. RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; dan 3. RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Sementara Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) yang diprogramkan di antaranya: 1. RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang diprakarsai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. RPerpres tentang Badan Ketahanan Pangan yang diprakarsai Kementerian Pertanian; 3. Rperpres tentang Barang dan/atau Jasa yang Dilarang atau Dibatasi Perdagangannya yang diprakarsai Kementerian Perdagangan; dan 4. RPerpres tentang Kampanye Pencitraan Indonesia yang diprakarsai oleh Kementerian Perdagangan.

Selain itu, ada RPerpres tentang Pembentukan Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional; RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur; dan RPerpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Haji. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru