Serahkan Laporan, BPK Ingatkan Pemerintah Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 20.735 Kali
Presiden Jokowi berbincang dengan Ketua BPK Harry Azhar saat penyerahan LHP LKPP tahun 2015, Senin (6/6), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Humas/Jay)

Presiden Jokowi berbincang dengan Ketua BPK Harry Azhar saat penyerahan LHP LKPP tahun 2015, Senin (6/6), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Humas/Jay)

Untuk memenuhi amanat Undang-Undang dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2015 kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/6) siang.

Menurut Harry Azhar, LHP ini sebelumnya telah disampaikan melalui surat kepada DPR, DPD, dan Presiden RI pada 27 Mei 2016. “LKPP merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBNP oleh pemerintah pusat,” kata Harry dalam sambutannya pada penyerahan LHP LKPP itu.

Ketua BPK menjelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP tersebut sebelum menjadi undang-undang harus diperiksa oleh BPK. Memenuhi amanat tersebut, Pemerintah telah menyampaikan LKPP tahun 2015 kepada BPK RI pada tanggal 30 Maret 2016. Selanjutnya, BPK memeriksa LKPP tersebut dalam waktu dua bulan sejak menerima dari Pemerintah.

“Tahun 2015 merupakan tahun pertama kali penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual dalam pelaporan keuangan pemerintah,” jelas Harry.

Pemerintah dan BPK sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, jelas Harry, telah berupaya untuk mendukung penerapan SAP berbasis akrual. Ia menyebutkan, pemerintah telah menerbitkan tujuh laporan keuangan sesuai SAP berbasis akrual, yang meliputi: Laporan Realisasi APBN; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL); Neraca; Laporan Operasional (LO); Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan Catatan atas Laporan Keuangan.

“Laporan tersebut bertambah sebanyak 3 laporan jika dibandingkan dengan laporan keuangan sesuai SAP berbasis Kas Menuju Akrual, yaitu LPSAL, LO, dan LPE,” jelas Harry Azhar.

Dengan penerapan SAP berbasis akrual ini, Ketua BPK berharap laporan keuangan pemerintah lebih akuntabel dan transparan, menyajikan informasi mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN guna mendukung pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Realisasi Pendapatan Turun

Menurut Ketua BPK Harry Azhar Aziz, dalam Laporan Realisasi APBN tahun 2015, pemerintah melaporkan realisasi pendapatan sebesar Rp1.508,02 triliun atau turun sebesar 2,74% dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp1.550,49 triliun.

Sementara realisasi penerimaan perpajakan tahun 2015 sebesar Rp1.240,41 triliun atau mengalami kenaikan 8,15% dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp1.146,86 triliun. Belanja negara tahun 2015 meliputi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah berjumlah Rp1.806,51 triliun, naik 1,65% dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp1.777,18 triliun.

Adapun defisit anggaran tahun 2015 sebesar Rp298,49 triliun atau naik 31,67% dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp226,69 triliun. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2015 sebesar Rp24,61 triliun atau mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp22,20 triliun.

Pada neraca pemerintah pusat per 31 Desember 2015, total aset disajikan sebesar Rp5.163,32 triliun. Pada sisi passiva, pemerintah pusat menyajikan kewajiban sebesar Rp3.493,53 trilun, di antaranya merupakan Utang Jangka Panjang Dalam dan Luar Negeri sebesar Rp3.024,30 triliun.

Secara keseluruhan, lanjut Harry, dari pemeriksaan atas 86 entitas pelaporan, BPK mengapresiasi pemerintah khususnya Kementerian Keuangan dan jajarannya yang telah berupaya untuk menjaga kualitas Laporan Keuangan yang ditunjukkan tidak signifikannya penurunan kualitas laporan keuangan pada penerapan pertama kali SAP berbasis akrual.

“Hal tersebut terlihat dari jumlah K/L yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hanya menurun sebanyak 6 K/L dari 62 K/L pada tahun 2014 menjadi 56 K/L pada tahun 2015. Sedangkan yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Tidak memberikan Pendapat (TMP) pada tahun 2015 masing-masing sebanyak 26 K/L dan 4 K/L,” ungkap Harry Azhar.

Harry Azhar juga menyampaikan bahwa dari hasil pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan LKPP tahun 2007-2014 mengungkapkan 81 temuan dengan rekomendasi sebanyak 218. Rekomendasi temuan pemeriksaan yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 61 rekomendasi, sedangkan yang sedang dalam proses tindak lanjut sebanyak 157 rekomendasi.

Harry juga menyebutkan, hasil reviu secara keseluruhan menunjukkan pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal secara memadai.

Diakhir sambutannya, Ketua BPK ini menyampaikan harapannya supaya pemerintah dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kualitas pertanggungjawaban keuangan negara semakin baik.

Selain dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan jajaran pimpinan BPK, penyerahan LHP LKPP itu juga dihadiri oleh Menko Polhukam Luhut B. Pandjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Seskab Pramono Anung, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menhan Ryamizard Ryacudu, Menlu Retno LP Marsudi, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. Selain itu hadir juga Ketua  KPK Agus Rahardjo dan Ketua KPU Husni Kamil Manik. (FID/ES)

 

Berita Terbaru