Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf, Presiden Jokowi Berharap Tidak Ada Lagi Masalah Hukum

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Februari 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 20.891 Kali
Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat tanah wakaf, di Masjid Baitul Izzah, Padang Harapan, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu, Jumat (15/2) siang. (Foto: JAY/Humas)

Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat tanah wakaf, di Masjid Baitul Izzah, Padang Harapan, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu, Jumat (15/2) siang. (Foto: Jay/Humas)

Dalam rangkaian acara kunjungannya ke Bengkulu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada 25 pihak, mulai dari pengurus masjid, pengurus pemakaman, pengurus fasilitas pendidikan Muhammadiyah, dan sekolah dengan luas total 29.672 meter persegi, di Masjid Baitul Izzah, Padang Harapan, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu, Jumat (15/2) siang.

Dalam sambutannya Presiden Jokowi menjelaskan, penyerahan sertifikat tanah itu didorong oleh adanya sengketa lahan, konflik tanah di hampir semua provinsi, tidak terkecuali untuk tanah wakaf.

“Saya berikan contoh, ini ada di Jakarta, ada masjid besar. Dulunya enggak ada masalah. Begitu harga tanah di situ sudah 120 juta per meter, nah baru ahli waris ngotak-ngatik lagi tanah yang sudah diwakafkan,” ungkap Presiden seraya menambahkan, di provinsi yang lain, lanjut Presiden, ada masjid provinsi yang besar sekali, dan separuhnya juga bermasalah karena ahli waris juga memasalahkan itu.

“Inilah yang tidak kita harapkan. Sehingga saya perintahkan kepada Menteri BPN untuk segera diselesaikan, baik itu berupa masjid, mushala, pesantren, madrasah, segera dirampungkan, segera diselesaikan agar tidak terjadi masalah-masalah seperti yang tadi saya contohkan,” kata Presiden Jokowi.

Karena itu, setiap ke daerah, ke provinsi, Presiden Jokowi mengaku selalu membagikan sertifikat tanah-tanah wakaf. Meskipun, tambah Presiden, itu masih sangat kecil sekali jumlahnya dari total, misalnya masjid dan mushala yang dimiliki itu hampir 800.000 di seluruh Indonesia. Belum lagi, sambung Presiden, pondok pesantren yang jumlahnya 29.000 pondok, belum madrasah dan yang lain-lainnya.

Kepala Negara berharap dengan pemberian sertifikat wakaf ini status hukum dan hak hukum atas tanah yang diberikan menjadi jelas dan nantinya tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

Tampak mendampingi Presiden Jokowi dalam kesempatan itu antara lain Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (FID/JAY/ES)

Berita Terbaru