Seskab Luruskan Pemberitaan Tempo Soal Kebijakan Ekspor Timah
Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam meluruskan pemberitaan Majalah Tempo edisi 14 September 2014 khususnya mengenai laporan bertajuk Pasal Hilang Timah Melayang, Dua Kubu Eksportir Timah Adu Kuat, Mengintervensi Peraturan Menteri Perdagangan, Ada Upaya Lobi ke Sekretaris Kabinet (halaman 94-97).
Seskab tidak mengerti dengan sub judul di laporan tersebut yang tertulis: Ada Upaya “Lobi” ke Sekretaris Kabinet. Selain itu, dalam bagian akhir laporan tersebut (hal. 97), Majalah Tempo menulis, seolah-olah ia ditemui pengusaha dan sejumlah pejabat dari Provinsi Bangka Belitung untuk melobi
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, kemudian penggantinya Menteri Perdagangan M.Lutfi agar mengubah kebijakan aturan mengenai ekspor timah.
Berita itu sama sekali tidak benar karena seolah-olah memberikan kesan saya intervensi dan mendesak kebijakan teknis Menteri Perdagangan untuk melakukan perubahan terhadap aturan ekspor timah. Apa rasional, kapan dan bagaimana kebijakan itu diberlakukan, saya tidak tahu-menahu, ujar Seskab Dipo Alam.
Menurut Seskab, sejumlah pejabat dari Provinsi Bangka Belitung dan industriawan timah konsen karena adanya kebijakan Kementerian Perdagangan yang menyebabkan mereka mengalami kesulitan ekspor, lalu mereka menulis surat ke Presiden.
Sesuai prosedur internal Sekretariat Kabinet (Setkab), kata Dipo, setiap pengaduan masyarakat ke Presiden ditindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi, baik kepada pengadu bila dianggap perlu, maupun kementerian teknis yang membidanginya, dengan menelepon atau mengirim surat untuk ditanggapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perundangan.
Setkab bukan Kantor Pos, setiap surat pengaduan ke Presiden dan/atau ke Setkab tanpa dicek logika aduannya langsung dilaporkan ke Presiden atau kementerian yang terkait. Staf Setkab bekerja melakukan analisis dan melaporkan hasilnya ke Seskab, jelas Dipo.
Seskab menjelaskan, setiap pengaduan masyarakat selalu ditindaklanjuti melalui analisa staf di lingkungan dan bila perlu rapat di Setkab. Selanjutnya, apabila diperlukan tindak lanjut, pengaduan tersebut dapat diklarifikasi langsung ke pengadu atau diteruskan ke menteri terkait. Prosedur ini bukan lobi melobi, tandasnya.
Jadi, itu sifatnya klarifikasi terhadap pengaduan ke pemerintah, bukan mendikte, melobi, apalagi mengintervensi, tambah Seskab seraya menyebutkan, hal yang sama dilakukannya terhadap ratusan pengaduan yang lain, baik tertulis maupun lisan dari masyarakat kepada pemerintah, melalui surat, twitter, media cetak dan sosial, SMS, utamanya yang dialamatkan kepada Presiden.
Bahwa kemudian kementerian teknis menindaklanjuti klarifikasinya dengan kebijakan tertentu, lanjut Seskab, itu merupakan kewenangan meteri yang bersangkutan. Namun Seskab meyakini, kebijakan yang diambil kementerian teknis terkait atas pengaduan masyarakat, tentunya didasari oleh niat baik untuk menyelesaikan atau mengatasi masalah untuk kepentingan bersama, misalnya upaya meningkatkan ekspor, investasi, penyediaan lapangan kerja, dll.
Terkait masalah ekspor timah itu sendiri, Seskab Dipo Alam mengaku tidak menguasai secara teknis permasalahannya. Karena itu, pengaduan yang dilakukan sejumlah pengusaha yang didampingi Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya, Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi, dan Bupati Bangka Tengah Erzaldi Rosman, ia teruskan ke Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan M. Lutfi yang menggantikannya, untuk menjelaskan kebijakannya.
Seskab Dipo Alam mengingatkan kembali, bahwa tugas Sekretaris Kabinet adalah membantu Presiden untuk urusan manajemen kabinet, di antaranya dengan dukungan staf di lingkungan Setkab memberikan kajian atas laporan dan pengaduan yang dilakukan masyarakat kepada Presiden, dan selanjutnya hasil kajian itu dilaporkan kepada Presiden.
Atas dasar ini pula, tegas Seskab, ia menerima permohonan industriawan pertambangan dan para pejabat di Provinsi Bangka Belitung untuk menyampaikan klarifikasi atas pengaduan yang mereka sampaikan.
Mengenai kebijakan teknis selanjutnya, menurut Seskab Dipo Alam, itu wewenang Menteri Perdagangan. Ia mempersilahkan mereka berurusan langsung dengan Menteri Perdagangan Gita Wirjawa dan penggantinya M. Lutfi, untuk menanyakan mereka yang lebih tahu secara teknis.
Saya masih begitu banyak pekerjaan yang harus saya selesaikan. Saya tidak perlu melobi ke Menteri Perdagangan atau ke menteri-menteri lainnya seperti diberitakan Tempo. Tapi saya meneruskan aduan masyarakat untuk ditanggapi dengan baik, dan ditindaklanjuti mencari solusi yang terbaik bagi yang berkepentingan sesuai dengan aturan yang berlaku,pungkas Seskab Dipo Alam. (ES)