Seskab: Pembuatan Peraturan Permen Harus Dilaporkan Dulu

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 April 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 18.642 Kali
Seskab dan beberapa menteri berbincang sejenak sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta (4/4). (Foto: Humas/Rahmat)

Seskab dan beberapa menteri berbincang sejenak sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta (4/4). (Foto: Humas/Rahmat)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung mengenai masalah penyakit yang menghambat investasi di tanah air, yaitu masalah aturan-aturan yang masih keluar dari kementerian dan dari direktorat jenderal (dirjen). Padahal, sebelumnya Presiden sudah menyampaikan agar jangan membuat lagi aturan yang menambah ruwet. Namun, terakhir, menurut Presiden, masih keluar yang baru, yaitu 23 aturan.

Untuk itu, Presiden menginginkan para Menteri Kabinet Kerja agar memotong yang sudah ada agar hilang, bukan menambah. “Ini kalau kita masih ulang-ulang begini terus, ya sudah, ini kita rutinitas, enggak akan ada perubahan. Lima tahun, ya sudah rutinitas, enggak ada perubahan,” kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/4) siang.

Presiden menegaskan, kalau tidak ada keberanian, berarti itu tidak ada perubahan. Masih setingkat dirjen masih keluar, masih Permen (Peraturan Menteri) masih keluar.

“Nambahi sederhana enggak apa-apa. Ini nambahi ruwet. Kita lihat, nanti disebutin saja permen apa itu, biar ngerti semuanya,” tegas Presiden.

Harus Dilaporkan

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono mengemukakan, pada intinya sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden berulang kali, agar pada setiap pembuatan Permen itu harus mendapatkan persetujuan Rapat Terbatas.

“Nah, kemarin memang ada beberapa regulasi yang dikeluarkan sebenarnya regulasi ini turunan dari PP, dan sebagainya, dan sebagainya. Tetapi, bagi Presiden semua hal yang berkaitan dengan regulasi baru seharusnya dilaporkan terlebih dahulu, karena memang Presiden berkeinginan untuk memangkas itu,” jelas Pramono usai Sidang Kabinet Paripurna itu.

Seskab menolak menyebutkan kementerian/lembaga yang masih menerbitkan Permen itu, karena menurutnya hal ini berkaitan dengan  persiapan untuk menghadapi Tingkat Kemudahan Berusaha yang disebut dengan Ease of Doing Business.

“Presiden sudah  mencanangkan pada pertemuan yang terakhir kemarin agar bisa di bawah 50, maka yang seperti itu diminta Seskab dan Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) untuk menertibkan itu. Jadi kita akan minta untuk dicabut,” jelas Pramono.

Saat didesak wartawan ada berapa lembaga/kementerian yang dimaksudkan Presiden itu, Seskab Pramono Anung memperkirakan, mungkin ada 5 – 6 Kementerian.

Salah satunya? “Ada 5-6,” tegas Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung. (FID/GUN/RAH/ES)

Berita Terbaru