Seskab: Pemerintah Berharap RUU Pengampunan Pajak Segera Diselesaikan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Februari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 22.874 Kali
Seskab Pramono Anung

Seskab Pramono Anung (Foto: Humas/Jay)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, pemerintah secara sungguh-sungguh mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty bisa segera diselesaikan. Seskab beralasan, bagaimanapun dalam kondisi turbulence ekonomi  dunia dan juga melihat defisit anggaran bisa kemungkinan terjadi, maka harapannya RUU Tax Amnesty ini bisa segera diselesaikan.

“Pemerintah meyakini, teman-teman di DPR juga memiliki tujuan yang sama, keinginan yang sama, karena ini kan bukan kepentingan pemerintah tapi ini kepentingan rakyat Indonesia secara menyeluruh, ” kata Seskab Pramono Anung kepada wartawan menjelang Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/2) siang.

Pernyataan itu disampaikan Seskab menanggapi keengganan sejumlah fraksi di DPR-RI untuk segera membahas RUU Pengampunan Pajak atau RUU Tax Amnesty menyusul ditundanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana hasil yang disepakati dalam pertemuan konsultasi antara pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dengan pimpinan DPR-RI, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2) lalu.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR-RI Hendrawan Supratikno meminta pembahasan RUU Pengampunan Pajak atau “Tax Amnesty” ditunda sehubungan dengan ditundanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Hendrawan beralasan penundaan ini juga guna menyosialisasikan RUU “Tax Amnesty” kepada masyarakat. “Kami sepakat perlunya kehati-hatian. Itu seperti yang diharapkan Presiden, buat UU harus dimatangkan konsepnya, butuh waktu yang cukup, supaya bisa disosialisasikan dengan baik,” kata Wakil Ketua Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno sebagaimana dikutip www.kompas.com, Rabu (24/2) pagi.

Pengampunan pajak adalah program yang menghapuskan tunggakan, sanksi, dan pidana. Syaratnya, wajib pajak melaporkan harta yang selama ini tidak dilaporkan ataupun kalau dilaporkan datanya manipulatif.

Bangun Infrastruktur
Seskab Pramono Anung menegaskan, terkait RUU Pengampuan Pajak itu dasarnya adalah penerimaan anggaran. Kalau anggarannya bagus, defisitnya kecil, pemerintah bisa membangun infrastruktur lebih baik yang artinya adalah bermanfaat bagi rakyat banyak.

“Kepentingan budget kita agar budget kita lebih sehat, ada ruang untuk melakukan pembangunan seperti yang diharapkan Presiden Joko Widodo, ” tegas Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

Berikut ini beberapa isi dari draf Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak:
1. Basis surat pemberitahuan (SPT) tahunan adalah SPT tahunan 2014.

2. SPT tahunan 2015 tidak diperiksa lagi.

3. Tarif tebusan Pengampunan pajak:
Untuk permohonan tiga bulan pertama sejak UU disahkan: dikenai 2 persen dari selisih nilai harta bersih yang dimohonkan tax amnesty dengan nilai harta bersih dalam SPT tahunan 2014 yang menjadi basis pengurang.Untuk permohonan tiga bulan kedua sejak UU disahkan: dikenai 4 persen dari selisih nilai harta bersih yang dimohonkan tax amnesty dengan nilai harta bersih dalam SPT tahunan 2014 yang menjadi basis pengurang. Untuk permohonan semester II sejak UU disahkan: dikenai 6 persen dari selisih nilai harta bersih yang dimohonkan tax amnesty.

4. Repatriasi dana dari luar negeri:
Untuk permohonan tiga bulan pertama sejak UU disahkan: tarif tebusan 1 persen.
Untuk permohonan tiga bulan kedua sejak UU disahkan: tarif tebusan 2 persen.
Untuk permohonan semester II sejak UU disahkan: tarif tebusan 3 persen.

5. Pilihan repatriasi dana luar negeri diarahkan untuk pembelian Surat Utang Negara selama 1 tahun. Setelah itu, wajib pajak dapat menggunakan instrumen investasi lain seperti sektor infrastruktur, properti, atau usaha retail. (FID/ES)

Berita Terbaru