Seskab: Pemerintah Tidak Bahas Aturan Larangan Ekspos Orang Yang Diperiksa KPK

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 40.983 Kali
Seskab Pramono Anung bersama Wakil Ketua Johan Budi dan mantan Ketua MA Bagir Manan, saat menjadi narasumber FGD di KPK, Senin (5/10) siang

Seskab Pramono Anung bersama Wakil Ketua Johan Budi dan mantan Ketua MA Bagir Manan, saat menjadi narasumber FGD di KPK, Senin (5/10).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, pejabat daerah tidak boleh dikriminalisasi kalau berkaitan dengan kebijakan, kesalahan administrasi, atau temuan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum 60 hari. Jika ada temuan, maka aparat penegak hukum harus memberikan kesempatan perbaikan bagi daerah.

“Tapi kalau hal yang berkaitan dengan tindak pidana khusus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau melakukan apa saja, ya silakan,” kata Pramono kepada wartawan usai menjadi narasumber pada acara “Focus Group Discussion Dalam Rangka Penyusunan Renstra KPK Tahun 2015-2019” di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/10).

Pramono menunjuk kasus tangkap tangan yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, beberapa waktu lalu. Menurut Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung, itu adalah kewenangan KPK.

Terkait dengan penangkatan pejabat dalam kasus korupsi itu, Seskab Pramono Anung menegaskan, bahwa pemerintah tidak pernah membahas aturan bahwa orang yang diperiksa KPK tidak boleh diekspos.

Komitmen Presiden

Dalam kesempatan itu, Seskab Pramono Anung menyampaikan, selain penindakan pemberantasan korupsi, pencegahan korupsi juga menjadi perhatian bagi pemerintah. Bagaimanapun, lanjut Pramono,  sebaik apapun tindakan penindakan, tapi kalau kita tidak secara baik mengatur pencegahan maka peristiwa korupsi itu akan bisa terjadi kembali.

Seskab menegaskan, Presiden Jokowi berkomitmen kuat untuk memberantas korupsi. Hal ini tertuang dalam salah agenda program Nawacita yang sering disampaikan oleh Presiden. “Presiden juga sudah membuat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang mengenai pemberantasan korupsi. Perpres inilah yang akan disinkronkan dengan Rencana Strategi KPK,” ungkap Pramono.

Menurut Seskab, sekarang ini indeks korupsi Indonesia sedang mengalami kenaikan atau perbaikan, Namun diakuinya perbaikan belum memberikan kepuasan bagi masyarakat, termasuk indeks kepuasan dalam dunia usaha.

“Kalau pencegahan bisa dilakukan dan ada percaya diri bahwa dunia luar akan menanamkan investasi di Indonesia, itu merupakan langkah yang positif,” ujar Pramono.

Sebelumnya saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion Dalam Rangka Penyusunan Renstra KPK Tahun 2015-2019, Seskab Pramono Anung menyampaikan 6 (enam) agenda pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keenam hal mendasar tersebut sudah dinyatakan pada Perpres No. 5 Tahun 2012 yang terdiri dari upaya pencegahan, penindakan hingga penyelamatan aset negara.

Seskab menegaskan,  posisi KPK harus bisa bekerja sama dan bersinergi dengan lembaga lain terutama pada instansi publik di daerah dalam pemberantasan korupsi.

Seskab juga menjelaskan faktor yang paling penting dalam pemberantasan korupsi adalah mental dari pejabat publik itu sendiri.

“Ada anggapan permasalahan moral jika tertangkap oleh KPK adalah musibah, oleh karena presiden menyatakan sikap political will. Dalam artian, setiap pemimpin harus berkomitmen untuk tidak terlibat dalam aksi korupsi,” papar Pramono. (FID/AGG/GUN/ES)

 

Berita Terbaru