Seskab: Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Penyederhanaan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 April 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 29.452 Kali
Seskab berfoto bersama saat acara sosialisasi Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Theatre Studio XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/4). (Foto: Humas/Jay)

Seskab berswafoto saat sosialisasi Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Theatre Studio XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/4). (Foto: Humas/Jay)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  tujuannya adalah melakukan simplifikasi atau penyederhanaan.

Diharapkan, pada 1 Juli nanti, menurut Seskab, Perpres ini sudah bisa diterapkan secara sepenuhnya.

“Perpres ini benar-benar mensimplifikasi, membuat penyederhanaan yang luar biasa dari jumlah bab, jumlah pasal yang sebelumnya sangat banyak hanya menjadi 16 bab, 94 pasal,” kata Seskab saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Theatre Studio XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/4) siang.

Diakui Seskab ada beberapa daerah yang mungkin tidak bisa menjalankan Perpres ini secara baik dibandingkan dengan daerah-daerah yang teknologi informasi dan sumber daya manusianya sudah maju.

Karena itu, Seskab mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas ini menjadi kata kunci anggaran itu digunakan secara lebih baik dan penyerapan anggaran itu terjadi secara berkualitas. Ia juga menambahkan bahwa tidak hanya karena anggaran itu harus habis maka anggaran itu dihabiskan.

“Saudara-saudara bertanggung jawab terhadap anggaran-anggaran itu dibelanjakan secara berkualitas agar penyerapannya betul-betul penyerapan yang sebaik-baiknya,” ujar Pramono.

Yang kedua, lanjut Seskab, esensi dari perubahan ini adalah meningkatkan pelayanan publik. Seskab menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo agar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk bisa bergabung.

“Harapannya dengan hal tersebut, maka ada peningkatan untuk produk dalam negeri, TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri),” ungkap Seskab.

Acara Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang digelar oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan diikuti oleh sekitar 500 perserta itu dihadiri oleh Kepala LKPP Agus Pranowo, Wakil Seskab Ratih Nurdiati, dan Deputi Seskab Bidang Kemaritiman Satya Bhakti Parikesit. (FID/ES)

Berita Terbaru