Seskab: Presiden Ingin Hapus Aturan Tenaga Kerja Asing Harus Bisa Bahasa Indonesia

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Agustus 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 28.935 Kali
Seskab Pramono Anung

Seskab Pramono Anung

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar regulasi-regulasi yang menghambat, salah satuya adalah mengatur untuk tenaga kerja asing harus bisa berbahasa Indonesia. Seyogyanya dihilangkan.

“Karena itu tidak memungkinkan, itu pasti akan lama sekali sehingga itu menjadi hambatan bagi para pekerja asing, maka peraturan itu dicabut. Termasuk di antaranya persoalan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Itulah yang diatur dalam waktu segera,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan, di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/8) siang.

Beberapa regulasi yang dinilai tidak friendly kepada investasi , kata Pramokom akan dikurangi, karena kita ingin mendorong dalam kondisi krisis seperti ini, persoalan investasi dan persoalan pembangunan itu menjadi penting untuk mendorong ekonomi bangsa.

Dicabut mulai dari kapan? “Tentunya setelah ada kajian dan dalam waktu dekat. Pasti dalam minggu-minggu ini akan segera dibereskan karena Presiden minta Agustus ini semua yang berkaitan dengan regulasi yang tidak friendly investasi akan dihilangkan,” terang Seskab.

Pramono menjelaskan, era globalisasi, orang bisa berbicara bahasa apa saja. Bangsa kita pun, kata dia, juga banyak yang berbicara dengan bahasa para pekerja asing. (RAH/ES)

Berita Terbaru