Seskab: RPermen/RPerka Berdampak Luas, Strategis, dan Lintas K/L Harus Peroleh Persetujuan Presiden

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Agustus 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 2.347 Kali

Seskab Pramono Anung dalam Sosialisasi Perpres 68/2021 kepada K/L, Selasa (24/08/202) siang, secara virtual. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Salah satu pertimbangan diterbitkannya Perpres ini adalah untuk menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang berkualitas, harmonis, dan tidak sektoral.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, berdasarkan Perpres yang diterbitkan tanggal 2 Agustus tersebut terdapat tiga kriteria rancangan peraturan menteri (RPermen) atau rancangan peraturan kepala lembaga (RPerka) yang harus memperoleh persetujuan Presiden.

Pertama, berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

“Bapak Presiden berkali-kali di dalam Sidang Kabinet Paripurna, di dalam Rapat Terbatas, beliau meminta kepada seluruh kementerian/lembaga agar hal-hal yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat apabila dibuat peraturan menteri atau pun juga peraturan kepala lembaga, maka harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” ujar Seskab dalam acara Sosialisasi Perpres 68/2021 kepada kementerian/lembaga (K/L), secara virtual, Selasa (24/08/2021).

Kedua, bersifat strategis, yaitu yang berpengaruh pada program prioritas Presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara.

“Jadi hal-hal yang strategis tersebut oleh Bapak Presiden diberikan arahan untuk mendapatkan persetujuan dari beliau,” tegas Seskab.

Ketiga, lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

“Beberapa contoh banyak sekali di lapangan, antara KKP [Kementerian Kelautan dan Perikanan] dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perhubungan dengan sebagainya, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian maka supaya nafasnya sama seperti apa yang menjadi arahan Bapak Presiden,” ujar Pramono.

Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 68/2021, sebelum dimintakan persetujuan Presiden, RPermen/RPerka harus telah melalui pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Setelah proses harmonisasi tersebut, pemrakarsa menyampaikan permohonan kepada Presiden. Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa, Sekretariat Kabinet menyampaikan memo kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan persetujuan dari usulan tersebut, dari pemrakarsa tersebut,” terang Seskab.

Jika Presiden telah memberikan persetujuan, Seskab menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan secara tertulis kepada kementerian/lembaga.

“Apabila belum mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan oleh Presiden, tentunya proses itu kita kaji, kita dalami kembali, kita evaluasi apa yang belum atau tidak mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” imbuhnya.

RPermen/RPerka yang mendapat persetujuan dari Presiden selanjutnya dapat ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM.

Tidak Perpanjang Birokrasi
Dalam sosialisai yang antara lain dihadiri oleh para Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris K/L, serta Deputi Perundang-undangan dan Kepala Biro Hukum dari K/L, Seskab Pramono Anung menegaskan bahwa Perpres 68/2021 ini tidak akan memperpanjang alur birokrasi dalam pembuatan permen atau perka.

“Perpres ini tidak dalam rangka untuk memperpanjang birokrasi, sama sekali tidak ada niatan itu. Bahkan, saya secara khusus meminta kepada para deputi substansi yang ada di Sekretariat Kabinet untuk membantu mempercepat kalau ada persoalan-persoalan yang timbul di lapangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Seskab juga menegaskan bahwa arahan dan keputusan dalam Sidang Kabinet dan Rapat Terbatas yang tertuang dalam risalah sidang/rapat harus menjadi acuan dalam menyusun permen dan perka. Namun, ia mengakui hal tersebut masih belum diterapkan sepenuhnya pada periode pertama kabinet pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Seperti kita ketahui bersama pada periode pertama, seringkali apa yang menjadi arahan, keputusan, kebijakan, putusan dalam Rapat Terbatas, ternyata diterjemahkan berbeda oleh beberapa kementerian dan lembaga. Sehingga, terjadi hal-hal yang kemudian oleh Bapak Presiden dianggap bahwa ini perlu untuk dilakukan penertiban,” ujarnya.

Keberadaan Perpres 68/2021 tidak hanya untuk ketertiban pembuatan permen dan perka secara administratif tetapi juga untuk memastikan bahwa arahan dan keputusan Presiden dalam Sidang Kabinet atau Rapat Terbatas diterjemahkan dengan benar dalam permen dan perka tersebut.

“Bapak Presiden meminta kepada kami untuk membuat Perpres ini agar ada ketertiban secara administratif. Tetapi juga semangat, apa yang menjadi arahan Bapak Presiden itu diterjemahkan dengan benar, atau apapun yang diputuskan oleh Presiden di dalam Rapat Terbatas itu diterjemahkan dengan benar,” kata Seskab.

Menutup arahannya, Seskab Pramono Anung menekankan agar K/L memahami dan melaksanakan mekanisme terkait pemberian persetujuan Presiden terhadap Rpermen atau Rperka tersebut.

“Saya berpesan kepada deputi di internal Setretariat Kabinet untuk selalu mempercepat apa yang menjadi kebutuhan Bapak, Ibu, Saudara-saudara dalam membuat peraturan menteri ataupun peraturan kepala lembaga ini. Tetapi, tentunya prosedur harus dilewati dengan baik dan proper dan benar,” tandasnya. (FID/UN)

Berita Terbaru