Seskab: Sesuai Arahan Presiden, Sidang Kabinet Paripurna Dijalankan Sesuai Protokol Kesehatan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Juni 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.627 Kali

Seskab saat diwawancara oleh dr. Reisa sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna dengan Protokol Kesehatan, Kamis (18/6). (Foto: Humas/Agung)

Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna (SKP) sesuai arahan Presiden harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
”Jaga jarak, pakai masker, semuanya harus cuci tangan dan semuanya juga sebelum masuk kita tes satu per satu, termasuk semua Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Jaksa Agung, semuanya dicek,” ujar Seskab saat ditanya dr. Reisa Broto Asmoro sebelum pelaksanaan SKP, Kamis (18/6).

Untuk agenda yang dibahas, menurut Seskab, sesuai dengan arahan Presiden SKP kali ini membahas tentang rencana kerja pemerintah tahun 2021 dan juga rencana anggarannya.

”Dan juga mengenai perkembangan perekonomian kita akibat pandemi Covid-19,” imbuh Seskab.

Lebih lanjut, Seskab menegaskan bahwa seluruh peserta SKP melaksanakan rapid test dan suhu tubuh sebelum memasuki ruangan.

”Suhu tubuh semuanya, karena ini menjadi role model bagi pemerintah daerah yang juga akan melaksanakan acara-acara ataupun rapat-rapat seperti ini,” jelas Seskab.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet yang ditandatangani pada 6 April 2020.

Menurut Perpres tersebut, Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

‘’Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan,’’ bunyi pasal 2 Perpres tersebut.(TGH/EN)

Berita Terbaru