Seskab Sudah Kirim Surat Edaran Cegah Kriminalisasi Administrasi Dan Kebijakan Penyerapan Anggaran
Guna mendorong percepatan penyerapan anggaran di daerah, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, seminggu lalu pihaknya telah mengirimkan Surat Edaran kepada para Kepala Daerah di seluruh tanah air.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Para Gubernur, Kapolda, dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) di tanah air beberapa waktu lalu, menurut Seskab, isi Surat Edaran itu adalah berupa penegasan, bahwa 1. Pelanggaran yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan; 2. Hal yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan; dan 3. Apabila BPK, BPKP, melakukan pemeriksaan kepada daerah, Undang-Undang mengatur ada batas toleransi 60 hari. Apabila belum 60 hari, maka aparat penegak hukum tidak boleh masuk.
Tidak berhenti hanya di Surat Edaran, menurut Seskab, agar ada kepastian dan kenyamanan, ketiga hal itu juga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang kini sedang dalam sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Nafasnya kurang lebih sama, tidak boleh ada kriminalisasi kepada Kepala Daerah maupun aparatnya yang sedang membangun, kata Pramono kepada wartawan seusai menjadi narasumber dalam Forum Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Gedung Sasana Bhakti Kemendagri, Jakarta, Kamis (3/9).
Saat menjadi narasumber dalam Forum Kesbangpol itu, Seskab Pramono Anung menyampaikan, hingga akhir Juli 2015 ini, belanja modal daerah rata-rata baru mencapai 20 persen. Sementara jumlah dana yang ditransfer Pemerintah Pusat ke Daerah hingga Juli yang belum terserap mencapai Rp 273 triliun. Artinya apa? Uang itu tidak digunakan oleh daerah untuk membangun, tegasnya.
Sanksi Untuk Daerah
Mengenai pemberian reward and punishment yang diberikan kepada daerah yang rendah serapan anggarannya, Seskab menegaskan, hal itu dimaksudkan agar ada perbaikan. Karena itu, jauh-jauh hari rencana pemberian reward and punishment diumumkan, tidak akan langsung diperlakukan sekarang tetapi akan diberikan toleransi waktu agar mereka juga bersiap-siap, dan kemudan konsekuen jika ketentuan itu diterapkan.
Saat ditanya wartawan mengapa sanksi itu diterapkan kepada daerah bukan kepala daerah, Seskab Pramono Anung mengatakan, bahwa penyerapan anggaran itu merupakan wewenang institusi bukan personal kepala daerah, karena yang membangun itu kan Kepala Daerah sebagai pimpinannya, tetapi yang membangun itu seluruh daerah.
Sehingga dengan demikian instrumen ini yang akan digunakan untuk mengukur mereka. Saya yakinlah kalau kita ini begitu dikasih pagar-pagar, saya yakin mereka akan bekerja lebih baik, kata Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung mengenai efektivitas penerapan reward and punishment itu.
Diakui Seskab, jika dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memang ada mengatur bahwa sanksi itu (penyerapan anggaran, red) diberikan kepala daerah. Tetapi, lanjut Seskab, pemerintah lebih mengatur bahwa sanksi itu bukan bersifat perorangan, karena yang membangun kan bukan perorangan.
Ini kan berkaitan dengan penyerapan, berkaitan dengan penganggaran, dan penyerapan dan anggaran itu dilakukan oleh daerah yang bersangkutan dengan kepala daerah sebagai orang yang paling bertanggung jawab tapi kan bukan dia semata-mata, jelas Mas Pram.
Seskab juga meyakini, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan serentak pada bulan Desember mendatang, yang menyangkut 269 lokasi, akan berpengaruh pada penyerapan anggaran, dan pertumbuhan ekonomi.
Saya meyakini pada semester depan ini, selain karena serapan anggaran yang sudah semakin baik, ada peristiwa politik yang memaksa para petarung sebagai kepala daerah akan mengeluarkan dananya, kata Mas Pram seraya memperkirakan, rata-rata satu daerah perputarannya selain dari calon, (juga) dari pemerintah daerah setempat, dari pemerintah daerah pusat, di atas Rp 50 miliar.
(UN/RAH/ES)