Seskab Tegaskan Perpanjangan Kontrak Freeport Baru Akan Dibahas 2019

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 Desember 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 29.709 Kali
Seskab Pramono Anung

Seskab Pramono Anung

Pemerintah memastikan sampai sejauh ini belum ada persetujuan atas perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, Pemerintah akan duduk bersama membahas masalah kontrak karya Freeport itu pada tahun 2019, atau sesuai ketentuan Undang-Undang yaitu dua tahun sebelum berakhirnya masa kontrak karya Freeport pada tahun 2021 mendatang.

“Jadi spekulasi macam-macam itu tidak benar, bahwa ada surat yang telah disampaikan oleh Menteri ESDM itu sebenarnya hanya memberi, semacam memberi tahu, bahwa ‘Oke. kita akan sepakat duduk bersama di tahun 2019’,” kata Pramono Anung kepada wartawan seraya menyebutkan, karena memang peraturan perundang-undanganya mengatur bahwa negosiasi itu akan dilakukan pada dua tahun sebelum kontrak habis.

Berarti pemerintah belum memberikan jaminan sama sekali? “Ya pemerintah sama sekali ingin duduk dengan Freeport dalam 4 poin yang menjadi standing position dari pemerintah. Kalau itu bisa dilakukan maka perundingan akan dilakukan,” tegas Pramono kepada wartawan seusai mengikuti acara penyerahan DIPA 2016, di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/12) siang.

Keempat syarat dimaksud adalah:  Pertama, Freeport harus mampu memberikan keuntungan bagi Papua dan Papua Barat, selain itu perusahaan tersebut juga harus memberikan kontribusi pembangunan industri pertambangan di Indonesia. Kedua, Freeport harus meningkatkan kandungan lokal, baik berupa barang maupun jasa. Ketiga, Freeport harus melibatkan unit lokal dan membangun sumber daya manusia. Termasuk kemungkinan mendorong pertumbuhan pasar modal. Dan Keempat, iklim investasi di Indonesia harus dijaga, tidak hanya untuk calon investor, tetapi investor yang sudah ada di Indonesia.

Tidak Punya Beban

Terkait dengan rencana DPR-RI membuat angkat tentang keberadaan PT Freeport Indonesia, Seskab Pramono Anung menegaskan, bahwa urusan angket, urusan Pansus (Panitia Khusus) dan urusan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) itu sebenernya urusan parlemen.

Ia menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dalam konteks Freeport tidak ada beban sama sekali. “Beliau tentunya tentunya akan dengan senang hati akan ada pernyataan terhadap itu, tetapi yang jelas bahwa Presiden tidak punya beban sama sekali dalam persoalan Freeport sehingga dengan demikian kalau harus melakukan pembahasan, perpanjangan dan sebagainya yang diutamakan oleh Presiden adalah untuk kepentingan bangsa,” pungkas Pramono.

(FID/RAH/OJI/ES)

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru