Seskab Terbitkan Edaran Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada K/L
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga.
SE yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet (Setkab) ini diterbitkan menyikapi masih banyaknya jabatan pimpinan tinggi atau jabatan setingkat di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) yang kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Menteri/kepala lembaga untuk segera mengisi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan setingkat yang kosong dengan pejabat definitif dan tidak menugaskan Plt dalam jangka waktu yang lama,” disampaikan Seskab dalam SE.
Surat yang ditandatangani Seskab pada 5 Oktober 2022 tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, serta para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Khusus kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) diminta agar melakukan pemantauan dan penataan jabatan pimpinan tinggi yang masih dijabat oleh Plt untuk segera diisi pejabat definitif.
“Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar melakukan pemantauan sekaligus penataan jabatan pimpinan tinggi yang masih dijabat oleh Plt untuk segera diproses pengisian pejabat definitifnya,” bunyi SE Seskab 1/2022. (GUN/UN)