Sesuai Amanat UU, Presiden Jokowi Sebut Iklan Bendungan di Bioskop Tugas Kemenkominfo

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 September 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 21.838 Kali
Presiden Jokowi menjawab wartawan usai membuka Kongres XXXVI GAMKI, di Bogor, Jabar, Jumat (14/9) pagi. (Foto: Agung/Humas)

Presiden Jokowi menjawab wartawan usai membuka Kongres XXXVI GAMKI, di Bogor, Jabar, Jumat (14/9) pagi. (Foto: Agung/Humas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak tudingan beberapa kalangan yang menilainya telah melakukan kampanye lebih dulu, dengan pemutaran Iklan Bendungan yang ditayangkan di bioskop-bioskop.

Presiden menjelaskan, iklan itu dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang memang sesuai amanat Undang-Undang (UU) ditugaskan untuk menyampaikan hasil-hasil pembangunan, baik yang sudah selesai, masih dalam proses, atau belum selesai.

“Itu kan memang tugasnya Kominfo. Itu amanat Undang-Undang, bahwa baik pembangunan yang sudah selesai, atau proyek yang sudah selesai, atau masih dalam proses atau belum selesai itu memang diinfokan supaya masyarakat bisa mengikuti apa yang sudah dikerjakan pemerintah, apa yang belum, apa yang akan. Ini memang tugasnya Menkominfo,” tegas Presiden Jokowi kepada wartawan usai membuka Kongres XXXVI Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesi (GMKI), di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/9) pagi.

Menurut Presiden Jokowi, apa yang dilakukan Kemenkominfo sama seperti yang dikerjakan Departemen Penerangan pada era Orde Baru yang bertugas menyosialisasikan program-program pemerintah.

“Kalau dulu, misalnya, menteri penerangan yang menerangkan (program pemerintah). Lalu masak suruh diem gini, gimana sih?” ujar Jokowi sambil memeragakan menutup mulut.

Tepat Sasaran

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, dalam siaran persnya menyampaikan, bahwa Kemenkominfo menjalankan tugas ebagai Humas Pemerintah (Government Public Relation) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015, dan Inpres Nomor 9 Tahun 2015.

Sebagai Humas Pemerintah, jelas Ferdinandus, Kemenkominfo selalu berupaya menyampaikan program kebijakan, kegiatan dan capaian, baik yang sudah, sedang, dan akan dilakukan pemerintah kepada publik melalui berbagai saluran yang tersedia, termasuk melalui iklan layanan masyarakat.

Terkait penayangan Iklan Bendungan, Ferdinandus menjelaskan, bioskop dipilih sebagai salah satu kanal karena dinili tepat sasaran mengingat jumlah penonton yang terukur.

“Anggaran yang digunakan untuk iklan layanan masyarakat tersebut dibebankan pada DIPA Kementerian Kominfo tahun 2018, yang mana proses perencanaannya telah disiapkan sejak pertengahan 2017,” ungkap Plt. Kepla Biro Humas Kemenkominfo itu. (MAY/ES)

Berita Terbaru