Setkab Antisipasi Kebijakan Baru Pemerintahan Presiden Jokowi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Oktober 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 27.792 Kali

rakor akipSesuai dengan Perpres 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Kabinet, M. Amperawan, S.E, M.Si, hari Jumat (24/10) melakukan evaluasi kinerja  masing-masing unit kerja di Sekretariat Kabinet (Setkab).

Sebagaimana diketahui, Setkab pada tahun 2014 mendapatkan nilai B. Penghargaan atas pencapaian tersebut diserahkan oleh Wakil Presiden Boediono kepada Wakil Sekretaris Kabinet Ibnu Purna, di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/9) lalu.

Penyusunan kinerja yang dilaksanakan saat ini, menurut Amperawan, berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet. Dalam perpres tersebut, ada 13 fungsi yang diberikan kepada Sekretariat Kabinet, lima di antaranya menjadi Sasaran Strategis Sekretariat Kabinet.

Sekretariat Kabinet saat ini juga sedang merapikan arsitektur dan informasi kinerja sesuai dengan pengembangan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan untuk makin memperkuat pelayanan. Dengan demikian, pelayanan Sekretariat Kabinet yang diberikan kepada Presiden akan menjadi makin prima.

“Setkab sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2010 memberikan pelayanan kepada Presiden. Untuk itulah, pelayanan persidangan kabinet ini indikatornya adalah kepuasan Presiden sebagai customer,” jelas Amperawan.

Terkait dengan evaluasi kinerja mengenai persidangan, Asisten Deputi Bidang Pelaksanaan dan Pelaporan Persidangan, Thanon Aria Dewangga, S.IP, M.Si menyampaikan bahwa dalam program yang akan dilakukan oleh  Presiden telah disiapkan sarana untuk memfasilitasi putusan Presiden. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010, salah satu fungsi dari Sekretariat Kabinet pada pasal 3 huruf (a) adalah penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengendalian manajemen kabinet.

“Manajemen kabinet yang dimaksud salah satunya adalah dengan persidangan kabinet. Untuk itulah, pelayanan persidangan kabinet memang ditujukan kepada Presiden,” jelas Thanon.

Pelayanan Keppres yang terkait dengan administrasi aparatur juga menjadi pembahasan dalam rakor mengenai SAKIP kali ini. Dalam rakor mengenai kinerja kali ini, Amperawan menegaskan kembali, bahwa kecepatan untuk penyelesaian Keppres ini harus menjadi prioritas. “Hal ini untuk mengikuti gerak cepat dari Presiden Jokowi,” ujarnya.

Rapat Koordinasi mengenai kinerja ini dihadiri oleh 9 (sembilan) unit kerja eselon dua dari Kedeputian Bidang Persidangan Kabinet dan Kedeputian Bidang Administrasi. (EN/ES)

Berita Terbaru