Setkab Bantu Cari Solusi Ideal Kelembagaan ULP Mandiri
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi wajib mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang tugas dan fungsinya adalah melaksanakan pengadaan barang/jasa.
Namun, sampai saat ini masih terdapat banyak persoalan-persoalan dalam pelaksanaannya, terutama di daerah Kabupaten, Kota, dan Propinsi. Karena itu, Sekretariat Kabinet (Setkab), yang salah satu tugasnya adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah, berupaya membantu mencari solusi atas permasalahan ini.
Untuk mewujudkan hal itu, Asisten Deputi Perancangan Perundang-Undangan (Asdep PUU) Bidang Perekonomian Setkab, Satya Bhakti Parikesit, memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh pejabat-pejabat Eselon II dari Kemendagri, Kemenpan-RB, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan perwakilan dari Pemprov Kep. Riau, Pemkab Minahasa Utara, Pemkot Mataram, Pemkab Bogor, dan Pemkot Balikpapan.
Rapat Koordinasi ini adalah untuk menemukan solusi, jadi langsung kita pertemukan dengan yang mempunyai kewenangan-kewenangan berkaitan dengan beberapa persoalan yang ditemukan di beberapa daerah, kata Satya Bhakti Parikesit saat memimpin Rapat Koordinasi yang sekaligus menjadi forum diskusi di Ruang Rapat Lt. 1 Gedung 3 Sekretariat Negara, Rabu pagi (8/10).
Satya Bhakti mengingatkan, per 1 Januari 2014, semua pengadaan barang/jasa sudah harus dilaksanakan oleh ULP. Karena itu, sesuai amanat Perpres, ULP harus dibentuk di Kementerian (K)/Lembaga (L) maupun pemerintahan daerah, itu amanat dari Perpres tersebut. Kalau ternyata belum mampu, atau unitnya terbilang kecil, menurut Satya Bhakti, bisa dilekatkan pada satu organisasi yang telah ada.
Namun diingatkan Satya Bhakti, bahwa prinsip di dalam Perpres tersebut adalah pembentukan satu unit yang sifatnya mandiri, terlepas dari fungsi struktural.
Asdep UPP Bidang Perekonomian Setkab itu berharap, rapat koordinasi itu nantinya akan menghasilkan rekomendasi dari persoalan-persoalan atau usulan-usulan tentang bagaimana penyelesaian atas persoalan yang dihadapi oleh Kabupaten, Kota, atau Propinsi dalam pelaksanaan ULP.
Rekomendasi tersebut, lanjut Satya Bhakti, nantinya akan diusulkan K/L yang mempunyai kewenangan dalam mengatasi masalah tersebut, yaitu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di bidang kebijakan-kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah; Kemendagri yang melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum di kabupaten, kota, propinsi; serta Kemenpan-RB yang punya kewenangan berkaitan dengan perbaikan-perbaikan di kelembagaan.
Satya menegaskan, kebijakan mengenai penanganan tugas dan fungsi layanan pengadaan barang/jasa adalah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu juga untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBN. (Humas Setkab/ES)