Setkab Buka Seleksi Lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Juni 2023
Kategori: Berita
Dibaca: 1.372 Kali

Sekretariat Kabinet (Setkab) mengadakan seleksi terbuka untuk mengisi lima Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Deputi Bidang Administrasi (Demin), Setkab, Farid Utomo selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian JPT di Lingkungan Setkab menegaskan bahwa seleksi tersebut terbuka bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat.

“Jabatan yang akan diisi melalui seleksi terbuka tersebut adalah Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi, serta Inspektur,” kata Farid dalam pengumuman Nomor: PENG.7/ADM/6/2023 yang ditandatangani pada 5 Juni 2023 tersebut.

PNS yang berminat untuk mengikuti seleksi terbuka dapat mengirimkan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai. Lamaran tersebut ditujukan kepada Pansel dan dikirimkan melalui alamat surat elektronik (surel) pansel.jpt@setkab.go.id dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

“Pendaftaran dimulai pada tanggal 12 Juni 2023 dan ditutup pada tanggal 16 Juni 2023 pukul 23.59 WIB,” kata Farid.

Selain berstatus PNS, sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi para peserta, antara lain, memiliki penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir serta memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

Pelamar juga harus setidaknya berpangkat pembina tingkat I (IV/b) serta berusia paling tinggi 56 tahun pada saat pendaftaran.

“Pelamar adalah pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun,” imbuh Farid.

Adapun tahapan seleksi yang harus ditempuh para peserta yang terdaftar adalah seleksi administrasi, seleksi penulisan makalah, uji kompetensi, hingga wawancara akhir.

Farid meminta para pendaftar untuk rutin mengikuti perkembangan seleksi melalui laman resmi Sekretariat Kabinet.

“Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui situs Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id sehingga pelamar seleksi diharapkan aktif mengakses situs dimaksud,” tandasnya. (UN)

Simak persyaratan dan ketentuan selengkapnya pada pengumuman di tautan ini.

Berita Terbaru