Setkab Gelar Bimbingan Teknis Pengisian LHKPN dengan Menggunakan Aplikasi E-LHKPN

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 September 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 27.337 Kali
Deputi Bidang Administrasi dalam acara Bimtek Penggunaan aplikasi e-LHKPN, di lantai IV Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Jumat (29/9) pagi. (Foto: Humas/Rahmat)

Deputi Bidang Administrasi dalam acara Bimtek Penggunaan aplikasi e-LHKPN, di lantai IV Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Jumat (29/9) pagi. (Foto: Humas/Rahmat)

Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: 7 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Sekretariat Kabinet (Setkab) menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dengan menggunakan aplikasi e-LHKPN, di lantai IV Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Jumat (29/9) pagi.

Deputi Bidang Administrasi, Farid Utomo, dalam sambutannya mengatakan, Setkab merupakan lembaga pemerintah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, jujur, dan bebas dari korupsi.

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Setkab, menurut Deputi Bidang Administrasi, yang pertama, adalah Setkab telah mendapatkan penghargaan dari Menteri Keuangan karena 5 tahun berturut-turut mendapatkan opini WTP dari BPK.

“Ini bukan hanya persoalan mendapatkan opini WTP, tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana memperbaiki soal pemberantasan korupsi ini, yaitu melaporkan LHKPN dengan jauh lebih baik, bisa dipertanggungjawabkan, dan terbuka dalam konteks pemeriksaan keuangan maupun pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan,” terang Tomi, panggilan akrab Farid Utomo.

Yang kedua, Setkab juga telah mencanangkan zona integritas beberapa waktu yang lalu oleh Seskab Pramono Anung, yang dihadiri oleh Menteri PANRB, wakil dari BPKP, dan KPK. Atas pencanangan zona integritas tersebut, menurut Tomi, Setkab saat ini juga telah membentuk tim untuk  penetapan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Terakhir, lanjut Deputi Administrasi Seskab Farid Utomo, terkait dengan LHKPN adalah telah digantinya Peraturan Seskab (Perseskab) No. 3 Tahun 2015 dengan Perseskab No. 3 Tahun 2017 tentang LHKPN di lingkungan Sekretariat Kabinet, yang inti perubahannya adalah, saat ini Biro SDM dan Ortala yang berada di bawah Kedeputian Bidang Administrasi telah ditunjuk untuk mengelola  LHKPN bagi pejabat dan unit-unit kerja yang mempunyai kewajiban untuk melaporkan LHKPN.

Tomi berharap para penyelenggara negara yang mengikuti Sosialisasi dan Bimtek Pengisian LHKPN dengan Aplikasi e-LHKPN ini nantinya akan mengisi LHKPN dengan jujur.

“Pengisian LHKPN adalah kejujuran, jujurlah pada diri sendiri, dan jujurlah mengisi LHKPN,” pesan Tomi kepada para peserta Sosialisasi dan Bimtek Pengisian LHKPN dengan Aplikasi e-LHKPN itu.

Sosialisasi dan Bimtek Pengisian LHKPN dengan Aplikasi e-LHKPN itu diikuti oleh pejabat eselon I dan eselon II di lingkungan Setkab, para Utusan Khusus Presiden dan Asistennya, serta para Staf Khusus Presiden (Setkab) dan Asistennya.

Tampak hadir dalam pembukaan acara tersebut antara lain Deputi Perekonomian Seskab Agustina Murbaningrum, Deputi Kemaritiman Satya Bhakti Parikesit, dan Staf Ahli Seskab bidang Komunikasi Wasit Saronto. (DND/RAH/ES)

Berita Terbaru