Setkab Gelar Diklat Fungsional Penerjemah Tahun 2022

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Februari 2022
Kategori: Berita
Dibaca: 1.374 Kali

Deputi DKK Thanon Aria Dewangga saat menjadi pembicara kunci pada pembukaan Diklat Fungsional Jabatan Penerjemah Tahun 2022, Selasa (15/02/202) pagi, secara daring. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) Tahun 2022. Diklat yang berlangsung secara daring ini akan diselenggarakan mulai dari tanggal 15 hingga 25 Februari 2022.

“Setiap penerjemah wajib mengikuti diklat fungsional yang akan diikuti oleh berbagai diklat teknis sesuai kebutuhan masing-masing instansi untuk meningkatkan kompetensi penerjemah sesuai dengan butir-butir kegiatan yang tercantum di Permenpan RB tentang jabatan fungsional penerjemah,” ujar Deputi Bidang Administrasi (Depmin) Setkab, Farid Utomo dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Kepala Pusbinter Sri Wahyu Utami, saat membuka Diklat, Selasa (15/02/2022) secara daring.

Setkab selaku instansi pembina JFP mengadakan diklat ini bagi para penerjemah yang baru menduduki jabatan sebagai penerjemah, baik melalui pengangkatan pertama kali, penyetaraan, maupun inpassing.

“Saat ini peningkatan kompetensi bagi para pejabat fungsional dititikberatkan pada diklat teknis sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh penerjemah dalam tugas dan fungsi instansi masing-masing,” ujar Demin.

Farid menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan, pelatihan fungsional merupakan pelatihan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan jabatan fungsional PNS agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.

“Diklat fungsional merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi penerjemah agar dapat menghasilkan karya terjemahan yang tepat, akurat, dan berterima dalam rangka membantu menyukseskan program pemerintah untuk mempromosikan potensi bangsa Indonesia serta membangun kerja sama yang saling menguntungkan dengan mitra asing dan mendiseminasikan berbagai peraturan yang penting untuk diketahui oleh investor dari luar negeri,” jelasnya.

Dalam rangka memenuhi tujuan tersebut, Farid menegaskan bahwa harus ada diklat yang disesuaikan dengan uraian tugas pada penerjemah yang meliputi tugas penerjemahan lisan, penerjemahan tulis, penyusunan naskah bahan penerjemahan, dan pengalihaksaraan teks naskah atau arsip kuno dan prasasti serta disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Penerjemahan tidak hanya sebatas mengalihbahasakan bahasa sumber ke bahasa sastra dan dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa dibekali ilmu penerjemahan,” imbuhnya.

Penerjemahan membutuhkan keterampilan yang kompleks, di antaranya menguasai aspek-aspek linguistik dan ekstralinguistik. Demin menilai, penerjemahan tidak akan berkembang tanpa ilmu pengetahuan, latihan, dan pengalaman yang berjalan beriringan.

“Sekretariat Kabinet sebagai instansi pembina jabatan fungsional penerjemah berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan yang komprehensif kepada para penerjemah, baik melalui berbagai diklat teknis, antara lain diklat teknis jurnalistik, penerjemahan lisan, karya ilmiah maupun pengiriman ke acara internasional dalam rangka mendapatkan pengalaman sebagai penerjemah tulis dan lisan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Farid juga mengungkapkan bahwa di awal tahun ini beberapa penerjemah sudah diikutsertakan pada persiapan acara internasional Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) yang puncaknya akan diselenggarakan pada Bulan Mei di Bali. Ia pun mendorong agar para penerjemah pemerintah dapat ikut berpartisipasi pada gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada Bulan Oktober mendatang di Bali.

“Dengan diklat fungsional ini, kami berharap para penerjemah mendapatkan ilmu pengetahuan mengenai penerjemahan guna menjadi penerjemah yang andal dan mumpuni dalam rangka mendukung tugas dan fungsi dari kementerian atau instansi masing-masing,” pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Setkab Thanon Aria Dewangga yang menjadi pembicara kunci pada pembukaan Diklat memaparkan dua poin besar terkait dengan bidang penerjemahan.

“Poin pertama itu adalah penerjemah saat ini mempunyai peran yang sangat strategis dan yang kedua pentingnya kita memiliki sebuah roadmap yang nantinya akan mempunyai goals bahwa kita dapat menjadi seorang penerjemah yang andal didukung dengan institusi yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut Thanon mengungkapkan sejumlah peluang strategis yang dimiliki penerjemah. Pertama, penerjemahan ke dalam bahasa asing.  Kedua, para penerjemah dapat ikut berkontribusi dalam event-event nasional dan internasional.

“Tahun kemarin ada Dubai Expo, tahun ini ada GPDRR yang akan dilaksanakan oleh teman-teman dari BNPB. Ke depan kita akan menjadi tuan rumah G20. Di sinilah saya yakin peran dari penerjemah pemerintah akan betul-betul sangat diperlukan,” ujarnya.

Ketiga, penerjemah dapat berperan dalam multitrack diplomacy yaitu sebagai penunjang komunikasi tulis dan lisan pimpinan dari kementerian/lembaga untuk disampaikan kepada counterpart dari negara lain.

“Kita ada kewajiban dengan menggunakan bahasa Indonesia oleh pejabat negara/pejabat pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Di sinilah peran kita bagaimana kita bisa me-translate, menerjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing. Jadi ini mutlak para penerjemah itu sangat diperlukan,” tuturnya.

Terakhir, para penerjemah dapat ambil bagian dalam melestarikan bahasa daerah dan budaya yang juga sangat diperlukan untuk diwariskan kepada generasi selanjutnya.

“Saya tidak bisa membayangkan kalau misalnya nanti cucu saya ataupun cicit saya, cicit dari saudara-saudara sekalian ke depan tidak mengetahui peninggalan-peninggalan sejarah naskah-naskah kuno yang dimiliki oleh negara kita. Kita diakui oleh UNESCO sebagai sebuah negara yang banyak sekali peninggalan-peninggalan bersejarah, tapi anak-cucu kita, cicit kita tidak mengetahui. Ini jangan sampai terjadi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, peran penerjemah juga diperlukan untuk melakukan pendampingan terhadap wisatawan mancanegara yang ingin melihat situs-situs budaya yang ada di daerah. Penerjemah dituntut dapat menjelaskan mengenai situs-situs budaya tersebut kepada para turis yang datang.

“Penerjemah-penerjemah yang ada agar bisa menyampaikan apa yang ada di dalam konten atau konten-konten yang ada di dalam situs-situs tersebut, sehingga filosofinya itu bisa tersampaikan kepada tamu-tamu asing ataupun kepada turis-turis,” pungkasnya.

Selain dihadiri para peserta diklat yang berasal dari berbagai instansi pusat dan daerah, Pembukaan Diklat ini juga dihadiri oleh para pejabat kementerian/lembaga dan juga pejabat di lingkungan Sekretariat Kabinet. (TGH/UN)

Berita Terbaru