Setkab Gelar Diklat Teknis Penerjemahan Teks Jurnalistik
Sekretariat Kabinet melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Penerjemahan Teks Jurnalistik Angkatan I Tahun 2021. Diklat yang berlangsung tanggal 15-19 November ini diikuti oleh 33 orang peserta dari berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Deputi Bidang Administrasi (Demin), Sekretariat Kabinet (Setkab), Farid Utomo dalam sambutannya saat membuka diklat, Senin (15/11/2021) pagi secara daring, menyampaikan penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk mendukung tugas penerjemah pemerintah dalam konteks penerjemahan teks jurnalistik.
“Selain itu, pendidikan dan pelatihan penerjemahan bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi organisasi di bidang penerjemahan sehingga dapat meningkatkan kinerja organisasi,” ujar Farid Utomo, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Pusbinter (Kapusbinter) Sri Wahyu Utami.
Saat ini, ujar Farid, hampir semua instansi pusat dan daerah mempunyai situs web yang berisi konten berita yang komprehensif, dan sebagian juga memiliki versi terjemahan dalam berbagai bahasa, terutama bahasa Inggris.
“Penggunaan media daring adalah salah satu strategi yang efektif dalam membangun pola komunikasi publik pemerintah. Pemerintah memanfaatkan situs web untuk menyosialisasikan visi-misi kebijakan dan informasi secara tepat dan cepat, karena masyarakat membutuhkan informasi dan berita yang aktual dan tepercaya,” ujarnya.
Lebih lanjut Demin Setkab menyampaikan, penerjemah pemerintah mempunyai peran yang sangat strategis sebagai jembatan komunikasi dalam penyampaian informasi kepada publik terutama pihak asing atau luar negeri terkait kebijakan dalam negeri Indonesia dan berbagai isu faktual lainnya.
“Penerjemah sebagai salah satu corong pemerintah mempunyai kewajiban moral untuk memberikan hasil terjemahan yang akurat, berterima, dan terbaca,” ujarnya.
Penyelenggaraan diklat ini, terang Farid, telah didahului oleh tahapan analisis kebutuhan (need assessment) secara komprehensif mengenai kebutuhan penerjemahan di instansi pemerintah serta manfaat penerjemahan teks jurnalistik di laman pemerintah dalam rangka mendiseminasikan berbagai kebijakan pemerintah.
“Dalam penerjemahan teks jurnalistik, seorang penerjemah dituntut dapat menerjemahkan teks jurnalistik secara lugas dan menarik. Penerjemahan jurnalistik harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti permainan kata, ekspresi idiomatis, dan rujukan riwayat-riwayat sejarah yang terkait dengan teks sumber,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, lanjut Demin, pelaksanaan diklat akan lebih difokuskan kepada praktik penerjemahan teks jurnalistik dibandingkan teori penerjemahan teks jurnalistik.
“Dengan Diklat Penerjemahan Teks Jurnalistik ini, kami sangat berharap para penerjemah dapat meningkatkan kompetensi di bidang penerjemahan jurnalistik dalam rangka mendukung tugas dan fungsi dari kementerian atau instansi masing-masing,” pungkasnya. (TGH/UN)