Setkab Gelar Diskusi Kelompok Terpumpun Bahas Evaluasi Revitalisasi Pendidikan Vokasi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Juli 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 958 Kali

Tangkapan Layar Forum Diksusi Terpumpun Kedeputian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet, Rabu (14/07/2021).

Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Kedeputian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) atau Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Evaluasi Revitalisasi Pendidikan Vokasi”, Rabu (14/07/2021), secara daring.

Deputi Bidang PMK Setkab Yuli Harsono dalam sambutannya saat membuka DKT mengungkapkan, sejak awal pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2014, pendidikan vokasi telah mendapat perhatian yang serius untuk dibenahi.

”Pendidikan vokasi merupakan salah satu sektor yang dianggap dapat menjawab tantangan masa depan Indonesia, yaitu bonus demografi, revolusi Industri 4.0, serta pergeseran demografi dan profil sosio-ekonomi populasi dunia yang begitu cepat berubah,” ujarnya.

Yuli memaparkan, keseriusan pemerintah dalam membenahi pendidikan vokasi ditunjukkan dalam sejumlah hal.

Pertama, diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.

Selain SMK, pemerintah juga memfokuskan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi pada Politeknik, dan Balai Latihan Kerja. Pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian pada tahun 2017 telah meluncurkan “Road Map Kebijakan Pengembangan Vokasi di Indonesia 2017 – 2025” yang memetakan rencana revitalisasi vokasi pada SMK, Politeknik dan BLK,” ujarnya.

Ketiga, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional 2020-2024 pendidikan dan pelatihan Vokasi untuk Industri 4.0 menjadi salah satu Proyek Prioritas Strategis.

Deputi PMK menambahkan, keseriusan Presiden Jokowi untuk membenahi pendidikan vokasi dapat dilihat dengan diselenggarakannya beberapa Sidang Kabinet yang membahas tentang hal tersebut.

“Presiden memberikan arahan yang cukup komprehensif dan detail untuk pembenahan vokasi, misalnya arahan agar pembenahan pendidikan dan pelatihan vokasi agar dikerjakan secara besar-besaran, setiap daerah harus memiliki peta industri, memperbaiki peralatan yang digunakan di laboratorium dan bengkel pelatihan yang sudah ketinggalan zaman, dan untuk membuka jurusan baru di SMK,” paparnya.

Penyelenggaraan DKT kali ini, ujar Yuli, dilakukan untuk mengevaluasi tindak lanjut atas arahan yang telah diberikan Presiden terkait pendidikan dan pelatihan vokasi.

“Juga untuk mengevaluasi pelaksanaan dan relevansi Inpres Nomor 9 Tahun 2016 serta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk pembenahan pendidikan dan pelatihan vokasi yang sistematis, terintegrasi dan berkelanjutan,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber dalam DKT ini, yaitu Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Sartono; Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin; dan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Wikan Sakarinto.

Dari diskusi pada FGD ini diperoleh sejumlah kesimpulan, yaitu:
1. Perlu memperkuat sinergi dan koordinasi di level pusat dan daerah untuk mengatasi diskoordinasi antarpemangku kepentingan (stakeholder) dan sinkronisasi terhadap kerangka regulasi yang masih tumpang tindih (overlap).
2. Usulan pembentukan Komite Nasional Vokasi dengan mempertimbangkan keberadaan Rumah Vokasi perlu dibahas lebih lanjut dalam Ratas untuk mendapatkan arahan Presiden.
3. Perbaikan data yang update dan akurat untuk memudahkan pembentukan kebijakan yang berbasis bukti (evidence based).
4. Perlu perumusan skema pembiayaan pendidikan vokasi yang sustainable dan komprehensif.
5. Perlu ada sosialisasi lebih lanjut terkait Super Deduction Tax agar dapat diimplementasikan.
6. Inpres Nomor 9 Tahun 2016 perlu diganti dengan pengaturan yang lebih menyeluruh mencakup SMK, Pendidikan Tinggi Vokasi dan BLK.
7. Strategi Nasional dan Peta Jalan Implementasi Kebijakan Vokasi diharapkan dapat menjadi dokumen acuan dalam penyusunan arah kebijakan vokasi. Perlu kajian terkait payung hukum yang paling sesuai untuk dokumen tersebut.
8. Mendorong implementasi pengembangan 500 politeknik, terutama di Kawasan Ekonomi Khusus untuk menciptakan tenaga kerja yang kompeten.
9. Peningkatan output lulusan vokasi pada jenjang pendidikan tinggi dilakukan melalui akselerasi dengan program SMK-D2 Fast Track.
10. Kewajiban menerapkan Link and Match 8+i untuk Pendidikan Vokasi, SMK dan Lembaga Pelatihan.

Diskusi ini dihadiri oleh lebih kurang 50 peserta yang berasal dari Setkab, kementerian dan lembaga yang menangani pendidikan vokasi, serta perwakilan asosiasi politeknik dan kepala Sekolah Menengah Kejuruan. (TGH/AIT/UN)

Berita Terbaru