Setkab Gelar Diskusi Standardisasi Pengelolaan Risalah Persidangan Kabinet

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Agustus 2024
Kategori: Berita
Dibaca: 407 Kali

Sekretariat Kabinet melalui Asisten Deputi Bidang Pelaporan Persidangan Kabinet Heru Priyantono menggelar Diskusi bertema Standardisasi Pengelolaan Risalah Persidangan Kabinet di Sekretariat Kabinet, Jakarta, Selasa (27/08/2024). (Foto: Humas Setkab/Jay)

Forum diskusi bertajuk “Coffee Morning Standardisasi Pengelolaan Risalah Persidangan Kabinet” digelar pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, di Aula Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. Acara dihadiri sekitar 130 peserta perwakilan berbagai kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah.

Acara ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait tata cara pengelolaan risalah persidangan kabinet, sebuah aspek penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Dalam sambutannya, Asisten Deputi Bidang Pelaporan Persidangan Heru Priyantono menjelaskan peran vital Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) dalam memfasilitasi penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

“DKK membantu Sekretaris Kabinet dalam penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet serta rapat yang dihadiri Presiden atau Wakil Presiden,” ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Sekretaris Kabinet (PerSeskab) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, Asisten Deputi Bidang Pelaporan Persidangan memiliki tugas khusus untuk melaksanakan perekaman, transkripsi, dan pengelolaan risalah hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin Presiden atau Wakil Presiden.

Heru juga menekankan pentingnya sidang kabinet sebagai forum pembahasan kebijakan publik dan pengambilan keputusan tertinggi di tingkat pemerintahan. 

“Sidang kabinet memutuskan berbagai kebijakan yang bersifat nasional dari seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tegasnya.

Heru menambahkan bahwa narahubung penerima risalah di K/L, Pemda, maupun BUMN menjadi faktor sangat penting dalam distribusi risalah. 

“Peran bapak/ibu adalah sebagai ujung tombak dalam mengimplementasikan kebijakan atas keputusan hasil persidangan kabinet yang dipimpin Presiden di masing-masing K/L, pemda maupun BUMN”, ujarnya. 

Dengan demikian, lebih lanjut ditegaskan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan arahan Presiden dalam risalah dapat ditindaklanjuti dan diimplementasikan dengan lebih cepat sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

Turut hadir dalam acara tersebut dari Sekretariat Kabinet yakni Asisten Deputi Bidang Penanaman Modal dan Kepariwisataan Mohamad Arief Khumaidi, Asisten Deputi Bidang Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Inovasi Ida Dwi Nilasari, Kepala Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi Mita Apriyanti dan Asisten Deputi Bidang Hubungan Kemasyarakatan dan Protokol Said Muhidin. (ECH/DNS)

Berita Terbaru