Setkab Gelar Rakor Penyiapan Bahan Sidang Kabinet
Kedeputian Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Sekretariat Kabinet menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Penyiapan dan Penyampaian Bahan Sidang Kabinet/Rapat Terbatas di Hotel Santika, Tangerang, Banten, Kamis (19/5).
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang DKK Yuli Harsono, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa produk dari sidang kabinet adalah Arahan dan Petunjuk Presiden (APP) yang didistribusikan untuk internal Sekretariat Kabinet dan Risalah yang didistribusikan bagi peserta sidang kabinet.
“Dalam paparan sidang kabinet masih ada para menteri belum standar. Nah, tujuan rakor kali ini agar bahan paparan ke Presiden juga dimuat solusi dari agenda sidang kabinet,” jelas Yuli.
Alternatif solusi, menurut Yuli, perlu disampaikan agar Presiden memiliki bahan atau solusi lain dan lebih mengefektifkan jalannya sidang kabinet.
“Hal lain yang perlu disamakan persepsinya adalah pemantauan hasil sidang kabinet karena bisa dapat diagendakan kembali untuk dibahas dalam sidang kabinet,” terang Deputi Bidang DKK.
Rakor tersebut juga menghadirkan pembicara, di antaranya Rian Nugroho pengajar Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia, Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dan dari Lembaga Sandi Negara.
“Nanti juga akan dibahas background, filosofis, dan pentingnya bahan sidang kabinet untuk dipersiapkan dengan baik,” lanjut Yuli.
Harapannya dalam rakor ini, kata Deputi DKK itu, dapat menjadi masukan bagi perbaikan pelaksanaan sidang kabinet.
“Mari kita cari solusi dalam rangka penyelenggaraan sidang kabinet utamanya dalam penyiapan bahan yang diperuntukkan bagi Presiden dan peserta rapat,” ajak Yuli di akhir sambutannya.
Seusai pembukaan Deputi Bidang DKK, Asisten Deputi Bidang Penyelenggaraan Persidangan, Thanon Aria Dewangga, menyampaikan paparan mengenai Pedoman Penyusunan Bahan Sidang Kabinet.
Selain dihadiri oleh Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, rakor kali ini juga dihadiri oleh para pejabat eselon dua di lingkungan Sekretariat Kabinet, dan juga perwakilan dari Kementerian Koordinator yang bertugas untuk menjalankan fungsi dukungan terhadap sidang kabinet. (EN/SM/ES)