Setkab Pertahankan Predikat Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Desember 2023
Kategori: Berita
Dibaca: 538 Kali

Staf Ahli Sekretaris Kabinet Bidang Komunikasi Kardwiyana Ukar (kiri) menerima piagam penghargaan kategori Informatif dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/12/2033). (Foto: BPMI Setwapres)

Sekretariat Kabinet (Setkab) kembali meraih penghargaan sebagai lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian (LN-LPNK) kategori Informatif. Penghargaan tersebut diterima oleh Staf Ahli Sekretaris Kabinet Bidang Komunikasi Kardwiyana Ukar dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/12/2033).

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat. Setkab memperoleh nilai 96,72, atau meningkat dari tahun 2022 dengan nilai 94,90 dan tahun 2021 dengan nilai 90,87. Dengan raihan ini Setkab berhasil mempertahankan predikat Informatif selama tiga tahun berturut.

Dalam sambutannya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus menjadi penentu keberhasilan program reformasi birokrasi.

“Saya juga memiliki keyakinan bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Wapres pun mengapresiasi semakin meningkatnya badan publik yang memperoleh predikat Informatif dari waktu ke waktu. Menurut Wapres, hal ini merupakan wujud kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.

“Jumlah badan publik yang menyandang peringkat Informatif bertambah secara signifikan. Tahun 2018 hanya 15 badan publik yang tergolong Informatif tapi tahun 2023 jumlahnya melonjak menjadi 139,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan instrumen untuk mewujudkan visi besar keterbukaan informasi di Indonesia.

“Visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Donny.

Donny mengatakan, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun ini dilakukan kepada 369 badan publik dari seluruh kategori. Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 badan publik memperoleh predikat Informatif, Menuju Informatif 43, Cukup informatif 13, Kurang informatif 27, dan Tidak Informatif 147.

“Badan publik yang mendapat kualifikasi Informatif berjumlah 139 atau 37,7 persen dari 369. Dengan jumlah ini, artinya telah terlampaui target rencana pembangunan jangka menengah nasional, yaitu 90 badan publik informatif,” tandas Donny. (PUSDATIN/UN)

Berita Terbaru