Setkab Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022
Sekretariat Kabinet (Setkab) meraih penghargaan sebagai lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian (LN-LPNK) kategori ‘informatif’. Penghargaan diberikan oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Rospita Vici Paulyn kepada Asisten Deputi Bidang Hubungan Kemasyarakatan dan Protokol, Setkab, Said Muhidin, pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Pemerintah Tahun 2022, Rabu (14/12/2022) pagi, di Hotel Atria Serpong, Tangerang, Banten.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat. Setkab memperoleh nilai 94,90, atau meningkat dari tahun 2021 dengan nilai 90,87 dan 2020 dengan nilai 80,35.
Seperti disampaikan oleh Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 merupakan salah satu upaya yang dilakukan KI Pusat untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh pemerintahan dan badan publik.
“Kami meyakini keterbukaan informasi publik ini merupakan hal esensial, fundamental, dan merupakan prinsip good governance and clean governance. Kami ingin partisipasi dari badan publik terutama di pejabat pengelolaan informasi dokumentasi ini tumbuh,” ujar Donny.
Donny pun mengharapkan agar penganugerahan ini tidak hanya sebatas seremonial melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik pemerintah.
“Penganugerahan ini juga menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik pada badan publik Bapak-Ibu sekalian sehingga kita harus bersama-sama meningkatkan komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya. (FID/ABD/UN)