Setkab Raih Peringkat Dua dalam Pengelolaan BMN pada Anugerah Reksa Bandha 2022

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 November 2022
Kategori: Berita
Dibaca: 1.147 Kali

Menkeu Sri Mulyani memberikan penghargaan Anugerah Reksa Bandha Tahun 2022 secara simbolis kepada Demin Setkab Farid Utomo, Kamis (23/11/2022), di Gedung Dhanapala Komplek Kemenkeu, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Dindha)

Seketariat Kabinet (Setkab) memperoleh Anugerah Reksa Bandha Tahun 2022 atas peringkat kedua pada kategori Utilisasi Barang Milik Negara (BMN) Kelompok I, kementerian/lembaga (k/l) yang memiliki 1-10 satuan kerja, bersama Kementerian BUMN (Juara 1) dan DPR RI (Juara 3). Deputi Bidang Administrasi (Demin) Setkab Farid Utomo menerima penghargaan tersebut dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Gedung Dhanapala Komplek Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (23/11/2022).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan anugerah ini merupakan inisiatif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara/bendahara negara. Penghargaan ini sebagai bentuk memberikan apresiasi kepada seluruh institusi yang telah mengelola, memanfaatkan, menertibkan, serta menggunakan BMN secara baik dan juga pada saat yang sama memanfaatkan jasa lelang negara yang juga merupakan tanggung jawab dari DJKN.
“Kita memahami bahwa aset negara atau sering disebutnya Barang Milik Negara adalah seluruh aset barang milik negara yang diperoleh dari uang negara. Uang negara itu berasal dari pajak, bea dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan juga bahkan dari utang. Itu kemudian digunakan oleh k/l untuk mendapatkan dan membangun aset-aset negara. Ada aset yang memang dimiliki negara sesuai dengan konstitusi dan undang-undang; bumi, laut, dan segala yang ada di dalamnya adalah milik negara, dan oleh karena itu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Itu adalah mandat dari konstitusi kita. Oleh karena itu, untuk menjalankan konstitusi dan tentu dengan tata kelola yang baik dan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan barang milik negara/aset negara yang baik, kewajiban kita semuanya untuk selalu, pertama tadi, melakukan registrasi, sertifikasi, dan administrasi barang milik negara,” katanya.

Menkeu melanjutkan, di usia yang ke-16 tahun, DJKN dalam era pengelolaan keuangan negara merupakan sesuatu dianggap praktek yang relatif baru. 

“Sering yang kemudian barang-barang milik negara yang kita peroleh melalui uang rakyat, uang pajak, uang-uang penerimaan negara bea dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, bahkan dari utang kemudian sesudah dibangun manfaat juga tidak maksimal. Ini tentu merupakan sesuatu yang harus kita hindari. Oleh karena itu, upaya kita untuk memberikan penghargaan melalui Anugerah Reksa Bandha Tahun 2022 tadi menggambarkan sebuah usaha, tidak hanya sekedar plakat yang mungkin untuk bapak dan ibu sekalian, apalagi tadi yang k/l yang kayaknya langganan juara berbagai hal,” ungkapnya.

Sri Mulyani menekankan penganugerahan ini bukan masalah plakatnya tapi ini adalah sebuah simbol dari upaya negara bangsa Indonesia untuk membangun sebuah kultur menjaga aset negara tentang bagaimana memperlakukan aset negara sebagai pertanggungjawaban publik. Selain itu, aset negara merupakan fondasi kokoh membangun tata kelola di Republik Indonesia dan terus bertanggungjawab menggunakan setiap keuangan negara secara maksimal manfaatnya bagi masyarakat dan perekonomian.

“Nah ini adalah satu cara kita tadi membangun karakter menggunakan uang rakyat, uang kita, uang APBN untuk menghasilkan sesuatu yang kemudian kita bisa sampaikan ke rakyat ‘ini loh hasilnya kenapa kita membayar pajak. Karena masyarakat memang harus dan wajib tahu bagaimana kita mengelola keuangan negara, termasuk dalam hal ini di dalam menyampaikan mengenai barang-barang milik negara atau aset negara yang dihasilkan dari uang negara,” ucapnya.

Menkeu juga menyampaikan penghargaan ini untuk menciptakan budaya bersama dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset negara.

Anugerah Reksa Bandha ini untuk menciptakan suatu kultur bersama, yaitu aset yang anda kelola atas nama negara betul-betul dikelola dimanfaatkan, di administrasikan, dan kemudian memberikan dampak yang maksimal kepada perekonomian dan masyarakat, tidak hanya sekadar ini haknya kita untuk kita pakai dan kemudian karena ini milik negara enggak perlu kita pelihara itu yang ingin saya sampaikan secara tulus kepada semuanya,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Demin Setkab Farid Utomo mengungkapkan apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh DJKN Kemenkeu.

“Kami mewakili Sekretariat Kabinet pasti bangga juga sebagai apresiasi dari Kementerian Keuangan. Ini suatu penghargaan yang luar biasa,” ungkapnya usai acara menerima Anugerah Reksa Bandha Tahun 2022.

Demin menambahkan, Setkab sebagai salah satu lembaga penguna barang milik negara, kegiatan ini sangat memacu dan menginspirasi untuk dapat menggunakan barang milik negara secara tertib.

“Barang milik negara itu di Sekretariat Kabinet memang tidak begitu banyak, tetapi itu bagaimana caranya kita mengelolanya dengan baik, cara memanfaatkan dengan baik, sampai akhirnya kita diberikan apresiasi dapat Juara 2 pada Kategori Utilitas BMN,” ucapnya.

Farid Utomo berharap seluruh k/l untuk menjadi aset manajer yang andal untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Setiap tahun penghargaan ini ada tapi kita tidak menargetkan untuk mendapatkan semua. Tetapi dengan memperbaiki registrasi, sertifikasi, dan administrasi khususnya dalam tata pengelolaan barang milik negara yang ada di Sekretariat Kabinet. Kita tidak mengejar untuk mendapatkan soal penghargaannya, tetapi bagaimana kita mengelola dengan baik barang milik negara, khususnya barang milik negara yang ada di Sekretariat kabinet,” jelasnya.

Diinformasikan bahwa berdasarkan laporan BMN Tahun 2021, nilai BMN RI adalah sebesar Rp6.659 triliun atau sebesar 58,06 persen dari total aset yang tercatat dalam neraca. Untuk meningkatkan kemudahan akses dan integrasi data BMN serta peningkatan keamanan, DJKN melakukan penguatan proses bisnis dan penyempurnaan aplikasi. Hasil pengembangan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) saat ini, sudah mulai digunakan oleh pengguna barang Kemenkeu dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk tahun anggaran 2024.

Dalam tiga tahun terakhir, inovasi dan sinergi dalam pengelolaan BMN telah menunjukkan hasil nyata melalui tercapainya target program pensertifikatan BMN berupa tanah, keberhasilan penerapan asuransi BMN secara signifikan pada k/l, diimplementasikannya jabatan fungsional penata laksana barang, diterapkannya pelaksanaan perhitungan Standar Barang Sesuai Kebutuhan (SBSK) BMN, serta peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari BMN pada APBN.

Selain itu, pengelolaan BMN juga mengambil peran dalam perekonomian nasional melalui penyiapan BMN sebagai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Nilai BMN yang sudah digunakan sebagai underlying asset SBSN sampai dengan quartal III tahun 2022 adalah sebesar Rp1.106 triliun. Dengan SBSN tersebut kita dapat memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan dari APBN dalam mendukung kebijakan fiskal.

Lelang merupakan salah satu tugas dan fungsi lain dari DJKN yang ikut berperan dalam perekonomian nasional. Tidak hanya mengemban fungsi sebagai sarana pemindahtanganan BMN dan sumber penerimaan negara, namun sekaligus sebagai solusi bagi pemulihan keuangan negara melalui penjualan barang rampasan dan sitaan. Dukungan DJKN melalui lelang terhadap program pemulihan ekonomi nasional juga tampak nyata, yaitu dengan pelaksanaan lelang secara digital melalui portal lelang.go.id yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM sebagai pemohon lelang untuk memasarkan produknya. Selain itu, juga diselenggarakan kegiatan kompetisi dan inovasi lelang produk UMKM sejak tahun 2021 dengan tujuan mengeksplorasi produk UMKM dan meningkatkan kerja sama dengan pengusaha UMKM.

Kinerja lelang dalam lima tahun terakhir juga telah menunjukkan hasil yang membanggakan dengan mencapai pokok lelang sebesar Rp101 triliun dan PNBP lelang sebesar Rp2,24 triliun.

Anugrah Reksa Bandha Tahun 2022, selain merupakan apresiasi atas kualitas kerja dan koordinasi seluruh k/l dan para pemangku kepentingan, juga merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun DJKN ke-16. Adapun kategori penting dalam penghargaan di bidang pengelolaan BMN adalah utilisasi BMN, kualitas pelaporan, sertipikasi BMN, dan peningkatan tata kelola berkelanjutan (continuous improvement) dengan mempertimbangkan ke dalam beberapa kelompok sesuai dengan jumlah satuan kerja k/l.

Sedangkan untuk penghargaan kepada para pemangku kepentingan di bidang lelang, terdapat kategori lelang eksekusi terbaik, lelang noneksekusi wajib terbaik, dan lelang sukarela terbaik. Dasar indikator penilaian tersebut mencakup jumlah capaian total pokok lelang dan PNBP, jumlah total frekuensi lelang dan produktivitas terbaik.

Daftar penerima penghargaan Anugerah Reksa Bandha di Bidang BMN berdasarkan kategori:

I. Kategori Utilisasi BMN, diberikan untuk k/l yang memiliki tingkat utilisasi BMN yang terbaik.
1. Kelompok 1: Kementerian BUMN (Juara 1), Sekretariat Kabinet (Juara 2), DPR RI (Juara 3);

2. Kelompok 2: Kementerian ESDM, Badan Pemeriksa Keuangan, Kominfo; dan
3. Kelompok 3: Kementerian Keuangan, BNN, KPU.

II. Kategori Kualitas Pelaporan, diberikan untuk k/l yang memiliki tingkat kualitas pelaporab BMN terbaik.
1. Kelompok 1: Kementerian BUMN, Kemenko PMK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
2. Kelompok 2: Kementerian ESDM, Badan POM, BKKBN; dan
3. Kelompok 3: Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, KPU.

III. Kategori Sertipikasi BMN, diberikan untuk K/L yang telah melakukan upaya pengamanan dan penertiban dokumen kepemilikan BMN berupa tanah.
1. Kelompok 1: BP Batam, BPK Sabang, Arsip Nasional RI;
2. Kelompok 2: TVRI, Kementerian ESDM, Basarnas; dan
3. Kelompok 3: Kementerian PUPR, Polri, Kementerian Pertahanan.

IV. Kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan/Continuous Improvement, diberikan kepada  K/L yang telah melakukan upaya peningkatan kinerja dalam pengelolaan BMN di lingkungannya melalui penggunaan teknologi informasi, yaitu DPD RI, Kementrian PPN/Bappenas, dan Mahkamah Agung.

Penghargaan khusus terkait kontribusinya dalam pengamanan aset eks bantuan likuiditas Bank Indonesia dan penyelesaian perkara terkait BMN diberikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Polhukam.

Penerima Penghargaan Anugerah Reksa Bandha di Bidang Lelang

I. Kategori Pemohon Lelang Ekeskusi, diberikan kepada pemohon lelang eksekusi dengan capaian total pokok lelang dan PNBP, frekuensi lelang, dan produktifitas terbaik.
1. Kelompok 1, untuk permohonan lelang eksekusi dengan jumlah lelang lebih dari 3.000 frekuensi: BRI, Bank Mandiri, BNI; dan
2. Kelompok 2, untuk permohonan lelang dengan jumlah lelang kurang dari 3.000 frekuensi: BCA, OCBC NISP, Bank PAN Indonesia.

II. Kategori Pemohon Lelang Non Eksekusi Wajib, diberikan kepada pemohon lelang non ekskusi wajib dengan capaian total pokok lelang dan PNBP, jumlah total frekuensi lelang, dan produktifitas terbaik: Kementerian Keuangan, KPU, Kementerian Pertahanan.

III. Kategori Spesialisasi Penyelenggara Lelang Sukarela dengan capaian terbaik, diberikan kepada penyelenggara lelang sukarela dengan capaian total pokok lelang, bea lelang, frekuensi lelang, dan produktifitas terbaik.
1. Kelompok 1, penyelenggara lelang untuk kendaraan bermotor: JBA Indonesia;
2. Kelompok 2, penyelenggara lelang untuk benda seni: Sidharta Auction; dan
3. Kelompok 3, penyelenggara lelang sukarela untuk tanah dan atau bangunan: Mutiara Auction.

IV. Kategori Balai Lelang Berkinerja Terbaik, diberikan kepada balai lelang yang memberikan layanan lelang yang andal, membangun sinergi, dan upaya pemasaran yang inovatif, serta menjaga kepatuhan dan kedisiplinan balai lelang sesuai ketentuan: Balai Lelang Serasi, Balai Lelang Astria, dan Balai Lelang Tunas Auction. (FID/AIT/ST)

Berita Terbaru