Setkab Selenggarakan Diskusi untuk Rumuskan Standar Terjemahan Bahasa Inggris Nomenklatur Kementerian/Lembaga

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 Oktober 2024
Kategori: Berita
Dibaca: 1.069 Kali

Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Kedeputian Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK), khususnya Asisten Deputi Bidang Naskah dan Penerjemahan menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) atau Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Royal Padjadjaran, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (17/10/2024). (Foto: Humas Setkab/Jay)

 

Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Kedeputian Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK), khususnya Asisten Deputi Bidang Naskah dan Penerjemahan menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) atau Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Formalisasi Terjemahan Bahasa Inggris Nomenklatur Kementerian/Lembaga dalam Upaya Mewujudkan Collaborative Governance”, di Hotel Royal Padjadjaran, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (17/10/2024).

Asisten Deputi Bidang Naskah dan Penerjemahan Yuyu Mulyani saat membuka diskusi ini menyampaikan bahwa, saat ini ada ribuan nomenklatur di Kementerian/Lembaga yang mempunyai tantangan besar dalam proses penerjemahannya. Penerjemahan yang dilakukan secara sektoral tanpa adanya pedoman yang baku telah menimbulkan ketidakpastian dan inkonsistensi hasil terjemahan nomenklatur tersebut.

Oleh karena itu, Yuyu mengatakan DKT kali ini diselenggarakan untuk merumuskan standar terjemahan bagi Kementerian/Lembaga.

“Diskusi Kelompok Terpumpun ini diselenggarakan sebagai langkah awal yang strategis untuk merumuskan standar terjemahan nomenklatur dalam bahasa Inggris, yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh Kementerian/Lembaga di Indonesia,” ujarnya.

Yuyu berharap, melalui DKT ini diharapkan dapat terjalin kerja sama lintas instansi dan lintas stakeholder untuk memperkaya penerjemahan dari berbagai perspektif.

“Upaya penerjemahan nomenklatur ini betul-betul membutuhkan sinergi dan kerja sama lintas instansi dan lintas stakeholders. Namun juga sangat bermanfaat untuk memperkaya proses penerjemahan dengan berbagai perspektif,” ujarnya.

Yuyu juga berharap, penerjemahan nomenklatur yang telah mempunyai standar regulasi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Kami berharap penerjemahan nomenklatur yang terstandarisasi akan dapat dimanfaatkan oleh berbagai pemangku kepentingan, tercantum di dokumen-dokumen resmi negara, digunakan oleh para negosiator dan diplomat kita di meja-meja perundingan, dan akan terukir pada lembar-lembar regulasi yang berdampak bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

Diskusi ini menghadirkan pembicara dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sebelas Maret (UNS), Ida Kusuma Dewi dan Analisis Kebijakan Muda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Irfan Firmansyah.

Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Ketua Umum Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) Indra Listyo, Penerjemah Ahli Utama pada Asisten Deputi Bidang Naskah dan Penerjemahan Troeno Marayoga, dan Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) pada Kementerian Hukum dan HAM Yanos Okterano. (KS/ABD)

Berita Terbaru