Setkab Sosialisasikan Jabatan Fungsional Penerjemah Pada Unit Kepegawaian Pemerintah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Januari 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 1.158 Kali

Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) kepada unit kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia, Selasa (12/1/2021) pagi secara daring. (Foto: Humas/Jay)

Sekretariat Kabinet (Setkab) menyelenggarakan sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) kepada unit kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia, Selasa (12/1/2021) pagi secara daring.

Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah (Kapusbinter) Setkab Sri Wahyu Utami menyampaikan bahwa sejak 2016, Setkab telah ditetapkan sebagai Instansi Pembina JFP berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2016.

Sebagai instansi pembina, sambung Sri, Setkab mengemban tugas, di antaranya menyelenggarakan sosialisasi JFP yang bertujuan untuk mendorong instansi Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan pengangkatan Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP), serta mendorong penguatan JFP secara nasional.

“Saya merasa bangga bahwa Setkab pada awal tahun 2021 ini membuka seluruh kegiatan pembinaan JFP dengan sosialisasi JFP guna mengundang seluruh instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memanfaatkan inpassing nasional dengan pengangkatan penerjemah melalui mekanisme inpassing,” ujarnya.

Sri menyampaikan hingga saat ini, jumlah PFP baru mencapai 208 orang dari perkiraan Kementerian PANRB yang dapat mencapai 800 orang di seluruh instansi.

“Setelah kami lihat kembali, ternyata banyak instansi Pemerintah pusat maupun Daerah yang belum memiliki penerjemah atau masih baru satu atau dua orang penerjemahnya. Oleh karena itu, kami bersyukur pagi ini telah hadir Bapak dan Ibu dari berbagai instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini,” ungkapnya.

Dengan sosialisasi ini, Sri mendorong setiap instansi Pemerintah Pusat, baik Kementerian maupun Lembaga untuk memiliki penerjemah, paling tidak dua orang penerjemah ahli pertama, satu orang penerjemah ahli muda, dan satu orang penerjemah ahli Madya.

“Demikian pula, pemerintah provinsi di seluruh Indonesia, seharusnya dapat mengangkat paling tidak untuk 4 formasi tersebut,” ujarnya.

Sri mengatakan hal ini untuk mendorong peningkatan kerja sama dengan berbagai pihak dari negara-negara sahabat dan mitra pembangunan, mempromosikan Indonesia, serta mendiseminasikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait investasi, utamanya peraturan daerah.

“Penerjemah juga dapat berperan sebagai penerjemah lisan yang dapat mendampingi menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, wali kota, dan pejabat negara atau pejabat pemerintahan lainnya dalam pertemuan dengan mitra kerja dari negara-negara sahabat dan mitra pembangunan,” ungkapnya.

Dalam hal ini, tambah Sri, diharapkan setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota dapat mempertimbangkan pengangkatan PFP dengan memanfaatkan kesempatan baik masa berlakunya inpassing nasional sampai dengan tanggal 6 April 2021.

“Kami telah berupaya menyederhanakan prosedur dan dokumen yang perlu disampaikan untuk usul pengangkatan inpassing penerjemah agar memungkinkan bagi Bapak-Ibu melakukan proses pengangkatan inpassing penerjemah dalam waktu kurang dari tiga bulan ke depan,” jelasnya.

Diakhir sambutannya, Kapusbinter mengajak semua pihak untuk dapat  bekerja sama secara sinergis mengembangkan dan memanfaatkan JFP. Ia berharap setiap instansi dapat melakukan pengangkatan Penerjemah serta mendorong mereka menjadi jembatan komunikasi tulis dan lisan antara instansi dengan para mitra internasional dan menjadi agent of change melalui penerjemahan teks bahasa asing, serta menjadi pemelihara bahasa dan budaya daerah.

“Saya mengucapkan selamat mengikuti sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah ini, dan semoga Allah Swt. senantiasa memberikan kemudahan bagi umat-Nya yang ingin berkembang,” tutupnya.

Kegiatan ini diikuti pejabat dan pegawai pada Biro Sumber Daya Manusia/Biro Kepegawaian Kementerian/Lembaga, pejabat dan pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, serta  pejabat/pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet secara virtual. (FID/UN)

Berita Terbaru