Setkab Sosialisasikan Sistem Informasi e-JFP Untuk Penerjemah Seluruh Indonesia

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 November 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.211 Kali

Sosialisasi Sistem Informasi e-JFP, Senin (30/11/2020), secara virtual dari Ruang Rapat Lantai 3 Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. (Foto: Humas/Jay)

Sekretariat Kabinet (Setkab) menyelenggarakan sosialisasi Sistem Informasi e-JFP, Senin (30/11/2020), secara virtual dari Ruang Rapat Lantai 3 Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Sistem yang diluncurkan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada bulan Juli silam ini menyajikan berbagai informasi dan kegiatan terkait Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) yang ada di instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Sistem ini dapat diakses melalui laman e-JFP maupun aplikasi berbasis seluler atau mobile.

Sosialisasi ini diikuti secara virtual oleh Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) dari berbagai instansi pemerintah baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Hadir juga pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat  Kabinet.

Deputi Seskab Bidang Administrasi Faried Utomo mengungkapkan keberadaan sistem informasi situs web dan aplikasi e-JFP ini adalah untuk mendukung pembinaan JFP.

“Sekretariat Kabinet sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penerjemah menyadari pentingnya mengembangkan sistem informasi,” ujar Faried dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) Sri Wahyu Utami.

Pembangunan situs web dan aplikasi e-JFP ini, imbuhnya, juga sejalan dengan salah satu amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 49 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PermenpaRB Nomor 1 Tahun 2016 tentang JFP, yaitu mengembangkan sistem informasi.

“Dalam menghadapi tuntutan era industri baru yang ditandai dengan era digitalisasi di berbagai sektor kehidupan, Sekretariat Kabinet membangun situs web dan sistem aplikasi e-JFP dalam rangka mempersiapkan para penerjemah, baik sebagai abdi negara maupun sebagai abdi masyarakat,” ujar Deputi Seskab Bidang Administrasi.

Ditegaskannya, Setkab akan terus berupaya melakukan terobosan baru untuk melaksanakan pengembangan pembinaan terhadap para PFP.

“Harapannya dengan sosialisasi ini para PFP mampu memanfaatkan, memantau perkembangan, serta menyampaikan informasi terkait pengembangan situs web dan aplikasi e-JFP kepada para penerjemah dan masyarakat umum,” ujar Faried.

Sebagaimana disampaikan Faried, Sistem e-JFP menyediakan basis data PFP, menyebarkan informasi pembinaan dan pengembangan JFP untuk masyarakat luas dan penerjemah, menjadi sarana komunikasi  antara Instansi Pembina JFP dengan seluruh pihak kepentingan, mempermudah pembinaan penerjemah oleh Instansi Pembina JFP, serta menyediakan referensi pengembangan ilmu dan profesi penerjemahan. (FID/UN)

Berita Terbaru