Setkab Tegaskan Dukungan Terhadap Penguatan Komisi Penyiaran Indonesia

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Juni 2024
Kategori: Berita
Dibaca: 139 Kali

Deputi Bidang Polititik Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet, Purnomo Sucipto, menjadi salah satu narasumber pada Seminar Nasional Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2024, dengan Tema: Melalui Penguatan Lembaga, Kita Wujudkan Penyiaran Kuat dan Bermartabat, di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang, Banten, Selasa (25/06/2024). (Foto: Humas Setkab/Jay)

Sekretariat Kabinet (Setkab) menegaskan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Saya dijelaskan tugas fungsinya Pak Kharis, termasuk juga anggarannya Pak, yang dalam satu tahun Rp700 juta untuk berapa komisioner Pak? Tujuh. Jadi kalau untuk menggaji saja sudah ya kurang memadailah menurut hitungan saya, apalagi untuk melaksanakan tugas dan kewajiban,” ujar Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Purnomo Sucipto, saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2024 di Nusantara Hall ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (25/06/2024) siang.

Ia menceritakan bahwa permasalahan tersebut ditemukan saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan mengunjungi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri. Kemudian, pihaknya menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan mengundang stakeholders terkait, antara lain Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemendagri guna membahas hal tersebut.

“Saya pelajari, pelajari, pelajari, hasil rapat juga saya dalami, beberapa hal yang akhirnya saya bisa rekomendasikan bahwa masalahnya adalah Undang-Undang Pemda yang sekarang itu tidak menganggap penyiaran sebagai sub urusan pemerintahan, Pak Kastorius. Jadi tidak bisa mendukung secara anggaran, juga ke kesekretariatan,” ucap Purnomo.

Dalam rangka penguatan KPI, Purnomo mengungkapkan beberapa hal yang diperlukan, yaitu penguatan kelembagaan melalui undang-undang maupun melalui peraturan di bawahnya, misalnya PP, Perpres, dan Peraturan KPI. Selain itu, diperlukan juga regulasi yang memperluas cakupan dari penyiaran sehingga KPI memiliki kewenangan yang lebih luas. Kemudian ia juga menekankan pentingnya regulasi yang mengantisipasi adanya benturan antara kepentingan penyiaran konvensional dengan kepentingan penyiaran modern atau digital.

“Jadi pers konvensional itu ceritanya nangis lah ke pemerintah, mengadu agar mendapatkan keistimewaan, agar tidak tergilas oleh pers digital. Nah ini harus diatur Bapak-Ibu sekalian, dan harus dipikirkan pengaturannya harus bagaimana nantinya crash antara penyiaran konvensional dengan penyiaran digital. Saya kira itu perlu diantisipasi pengaturannya gimana,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memberikan landasan hukum terkait kebijakan penetapan alokasi anggaran bagi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sehingga tidak bergantung hanya kepada keputusan pemerintah daerah.

“Harapan saya kepada Kominfo, Pak coba ada treatment, dukungan kesekretariatan terutama Pak. Itu saya terus terang ngiri ke Komisi Informasi. Komisi Informasi dapat kesekretariatan yang lebih permanen, anggaran yang lebih permanen, kenapa ini berbeda. Tapi itu dalam benak saya seperti itu, ini dua komisi yang sama, hampir mempunyai karakteristik yang sama, tapi ada dua perbedaan treatment di dalamnya,” tandasnya.

Turut hadir menjadi pembicara dalam kegiatan ini, antara lain, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kastorius Sinaga, dan Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Geryantika Kurnia. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari seluruh tanah air. (TGH/ABD)

Berita Terbaru