Setkab Upayakan Beasiswa Bagi Penerjemah Fungsional Pemerintah Terbaik ke Australia
Guna meningkatkan kualitas dan kuantitas Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, Sekretariat Kabinet (Setkab) selaku instansi pembina JFP menjajaki kemungkinan menjajaki kelanjutan program pelatihan penerjemah bagi Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) di Australia.
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Yuli Harsono mengemukakan, pihaknya juga telah mengupayakan pemberian beasiswa bagi PFP terbaik untuk mendapatkan gelar Strata Dua (S2) atau Strata Tiga (S3) di bidang penerjemahan atau bahasa di Australia.
Kami berharap ke depannya, mudah-mudahan ada Pejabat Fungsional Penerjemah yang memperoleh akreditasi internasional. Mimpi selanjutnya, para PFP suatu saat menjadi penerjemah lisan dan tulisan Presiden, karena selama ini penerjemah Presiden hanya dari Kementerian Luar Negeri, kata Yuli saat membuka Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah, di aula Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Rabu (14/12) pagi.
Yuli berharap, para PFP terus belajar dan melakukan praktik dalam rangka meningkatkan kemampuannya. Ia meyakini, kalau profesi penerjemah itu sudah menjadi panggilan hati, sudah menjadi passion, akan mudah untuk menggapai mimpi-mimpi tersebut.
Pengangkatan PFP
Dalam kesempatan itu, Deputi DKK Yuli Harsono mengemukakan, sejak menjadi Instansi Pembina, Setkab telah menyelenggarakan bimbingan teknis penerjemahan artikel situs di web, tiga kali bimbingan teknis penerjemahan lisan, dan diklat teknis penerjemahan naskah hukum pemerintahan.
Sosialisasi yang dilakukan di Jakarta kali ini, dimaksudkan untuk mendorong instansi pemerintah pusat dan daerah agar melakukan pengangkatan Pejabat Fungsional Penerjemah melalui jalur pengangkatan pertama kali, perpindahan, maupun inpassing.
Kami berharap seluruh instansi pusat dan daerah dapat memanfaatkan kesempatan baik selama masa berlaku inpassing/penyesuaian sampai tanggal 31 Agustus 2017, kata Yuli.
Yuli Harsono mengajak semua pihak untuk bekerja sama secara sinergis untuk mengatasi berbagai tantangan, dan memanfaatkan peluang yang ada agar Jabatan Fungsional Penerjemah terus berkembang.
Menurut Yuli, sejak terpilih menjadi Instansi Pembina JFP pada tahun 2016, Sekretariat Kabinet telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Kabinet No.8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan JFP.
Peraturan tersebut mengatur aspek substansi penerjemahan, seperti tentang penyusunan formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, dan tim penilai kinerja, yang sebelumnya diatur dalam 3 peraturan terpisah. Sedangkan peraturan lainnya, seperti tentang Standar Kompetensi Penerjemah dan Penyelenggaraan Diklat, telah memasuki tahap penyelesaian.
Selain itu, Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan saat ini sedang menyiapkan Jurnal Penerjemahan 2016 volume ke-2, setelah sebelumnya menerbitkan volume pertama tahun 2016 dan tahun 2015. Ditambahkannya, bahwa JFP juga telah memiliki situs web tersendiri yang dapat diakses melalui web setkab.go.id.
Acara sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) ini dihadiri oleh sekitar 100 orang peserta dari pemerintah pusat dan daerah, dengan narasumber yang berasal dari Sekretariat Kabinet, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara. (DND/ES)