Setuju Revisi UU KPK, Seskab: Bukan Untuk Melemahkan, Tapi Malah Lebih Menguatkan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Desember 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 28.983 Kali
Seskab Pramono Anung menjawab wartawan mengenai revisi UU KPK, di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (1/12)

Seskab Pramono Anung menjawab wartawan mengenai revisi UU KPK, di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (1/12) (Foto: Humas/Rahmat)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, sampai saat Pemerintah belum berencana mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) terkait  revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Karena revisi itu menjadi inisiatif DPR-RI, maka Pemerintah menunggu tindak lanjut dari DPR-RI.

“Iya itu sebenarnya mengenai amanat tersebut belum ada karena undang-undang KPK ini kan inisiatif DPR. Bahwa sebelum inisiatif ini ada memang pernah pimpinan KPK dan juga pemerintah melihat, membahas, memang harus ada penguatan terhadap undang-undang tersebut,” kata Pramono kepada wartawan di ruang kerjanya, Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Selasa (30/11) siang.

Namun demikian, Seskab mengakui harus ada penguatan terhadap Undang-Undang KPK. Jadi bukan dalam terminologi untuk melemahkan tetapi malah lebih menguatkan. Ia menyebutkan,  ada beberapa persoalan yang dalam perjalanan tidak bisa terselesaikan oleh undang-undang ini sehingga kemudian muncul banyak sekali yudisial review dan juga pra peradilan.

Menurut Pramono, ada beberapa hal yang menjadi masalah dalam UU KPK saat ini, di antaranya, pertama terkait dengan adanya Surat Perintah Pemberhentikan Penyidikan atau SP3 atau tidak. Kedua berkaitan dengan penyadapan. Ketiga berkaitan dengan dewan pengawas, dan yang terakhir adalah mengenai penyidik independen.

“Jadi dalam konteks itulah pernah didiskusikan dengan beberapa hal. Nah karena sekarang ini sudah menjadi inisiatif dewan tentunya pemerintah menunggu tindak lanjut dari dewan karena di dewan sendirikan belum masuk pada ‘di ketok’ di paripurna untuk memperoleh persetujuan, begitu,” jelas Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

Bukan barter

Sementara itu saat disinggung mengenai Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel) KPK yang dipersoalkan oleh Komisi III DPR-RI, Seskab Pramono Anung menyatakan bahwa pemerintah meyakini Pansel KPK telah bekerja dengan kredibilitas yang bisa dipertanggung jawabkan.

“Saya meyakini independensi dari tim pansel ya. Nggak mungkin kemudian ada titipan macem-macem, enggak. Ini terlalu teori konspirasi saja,” ujar Mas Pram.

Namun soal nama-nama Capim KPK yang akan dipilih DPR, Seskab Pramono Anung menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan DPR. “Sudah diajukan sepuluh nama kepada DPR, maka sekarang silakan dari nama-nama itu dipilih yang terbaik bagi KPK 4-5 tahun mendatang,” kata Mas Pram seraya menegaskan, bahwa pemilihan itu adalah kewenangan dewan dan tentunya nanti pemerintah akan melengkapi menjadi lengkap sesuai dengan hal yang diatur dalam undang-undang.

Saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan ada barter dalam pemilihan pimpinan KPK, Seskab menegaskan, tidak ada barter atau tawar-menawar dalam pemilihan ketua KPK dan revisi Undang-undang KPK. “Nggak ada lah, kayak pedagang aja barter-barter,” tegasnya.

Seskab mengingatkan, bahwa pemerintah berpandangan bahwa KPK dalam kondisi yang sekarang saja masih banyak persoalan korupsi. “Tentunya KPK harus tetap menjadi sebuah lembaga yang kuat, gitu ya. Jadi dalam konteks itu pemerintah berpandangan,” pungkasnya (FID/WID/RAH/OJI/ES)

 

Berita Terbaru