Siang Ini, Presiden Jokowi Lantik Anggota Dewan Pertimbangan Presiden

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 127.148 Kali
Kantor Gedung Dewan Pertimbangan Presiden

Kantor Gedung Dewan Pertimbangan Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (19/1) pukul 11.00 WIB ini, di Istana Negara,  dijadwalkan akan melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto mengatakan, pelantikan Wantimpres pada Senin ini karena menyesuaikan jadwal yang ditentukan oleh Undang-Undang, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden terpilih dilantik.

Menurut Andi, ada 9 (sembilan) orang yang akan dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Wantimpres. Namun ia menyebutkan, siapa-siapa kesembilan orang itu. Yang pasti, lanjut Andi, tidak ada satupun di antara mereka yang menjadi ketua umum (Ketum) partai politik.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden disebutkan, tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Dalam Pasal 9 ayat (3) di UU itu disebutkan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.

“Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden,” bunyi Pasal 10 UU tersebut.

UU Nomor 19 Tahun 2006 juga mengatur tentang pemberian nasihat dan pertimbangan yang wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lain. Selain itu, kepada ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Sidang Kabinet Paripurna

Sebelum melantik anggota Wantimpres, Presiden Joko Widodo terlebih dahulu dijadwalkan akan menerima Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, pada pukul 09.00 WIB, di kantor Presiden, Jakarta, guna membahas perkembangan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nasional.

Setelah melantik Wantimpres, pada pukul 13.00 WIB, di kantor Presiden, Jakarta, Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan memimpin Sidang Kabinet Paripurna dengan agenda membahas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2015.

(ES)

 

 

Berita Terbaru