Siapkan Instrumen Investasi, Pemerintah Jamin Kerahasiaan Data Peserta Tax Amnesty

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 April 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 25.812 Kali
Menkeu Bambang Brodjonegoro didampingi Seskab Pramono Anung memberikan keterangan pers usai ratas, Senin (25/4) sore, di Kantor Presiden, Jakarta. (Foto: Humas/Jay)

Menkeu Bambang Brodjonegoro didampingi Seskab Pramono Anung memberikan keterangan pers usai ratas, Senin (25/4) sore, di Kantor Presiden, Jakarta. (Foto: Humas/Jay)

Terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengemukakan, pemerintah mempertimbangkan kepastian hukum bagi calon peserta amnesty.

Dalam Rapat Terbatas yang dihadiri juga oleh Jaksa Agung, Kapolri, Menkumham, serta PPATK dan OJK, lanjut Menkeu, telah ditegaskan bahwa salah satu elemen penting keberhasilan tax amnesty adalah adanya kepastian hukum bagi para peserta atau calon peserta dari amnesty.

“Artinya, kerahasian data itu nomor satu. Kemudian kedua, data yang disampaikan nanti tidak bisa dijadikan sebagai bukti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” kata Bambang kepada wartawan usai mengikuti ratas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4) petang.

Menkeu menegaskan, siapapun yang membocorkan data peserta tax amnesty justru yang akan dikenai tindak pidana.

“Jadi ini hal-hal penting perlu kesepakatan semua pihak agar tax amnesty, kalau nanti undang-undangnya selesai, bisa berjalan dengan sukses,” papar Bambang.

Kesiapan Instrumen
Menkeu juga menyampaikan, Rapat Terbatas juga membahas mengenai kesiapan instrumen apabila nanti repatriasi akan berlangsung sehingga ada capital inflow atau arus modal masuk.

Paling tidak, lanjut Menkeu, tahap pertamanya adalah instrumen portofolio. “Kami menyiapkan, dari pihak Kementerian Keuangan adalah Surat Berharga Negara. Kemudian dari OJK ada Surat Berharga BUMN. Kami akan juga kerja sama dengan Kementerian BUMN,” ujarnya.

Selain itu surat berharga dari korporasi swasta, demikian juga penempatan deposito di perbankan. “Ya, di bank-bank besar tidak hanya di bank BUMN, ya, selama satu tahun,” papar Menkeu.

Jadi selama satu tahun, menurut Menkeu, tidak boleh ada penarikan dana, atau kalau SBN, tidak boleh diperdagangkan. “Jadi satu tahun holding barrier. Kemudian diharapkan tahun kedua-ketiga mereka masuk ke sektor riil, apakah sektor-sektor yang ada di BKPM, manufaktur jasa maupun di infrastruktur,” terangnya.

Menkeu juga menjelaskan, bahwa Presiden sudah menugaskan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk menyiapkan proyek-proyek yang diharapkan bisa didanai dari capital inflow ini.

Selain itu juga, pemerintah akan menyiapkan bersama OJK instrumen seperti reksadana penempatan terbatas, modal ventura, dan instrumen-instrumen lain yang diperkirakan bisa menjadi tempat yang baik bagi dana repatriasi untuk tidak lagi kembali ke tempat asalnya tapi tetap stay di Indonesia. (FID/DID/ES)

Berita Terbaru