Siapkan Sanksi, Mendagri Minta Daerah Cairkan Dana Pilkada Paling Lambat Sabtu

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 Desember 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 24.469 Kali

tpsMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang hingga kini belum mencukupi kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar segera mencairkannya paling lambat pada Sabtu (5/12) mendatang, atau menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Jika tidak, maka Pemerintah Pusat akan memberiksan sanksi.

“Kami akan lapor ke Presiden, lalu berkordinasi dengan Menkopolhukam dan Menkeu. Sanksinya bisa saja pemotongan dana transfer ke daerah,” kata Tjahjo usai melantik Penjabat Gubernur Bengkulu, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (2/12).

Menurut Mendagri, tidak ada alasan bagi daerah untuk mempersulit pencairan dana Pilkada. Ia mengingatkan, selain uangnya sudah ada di Pemda, juga sudah ada kesepakatan bahwa Pemda akan memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada.

Mendagri juga menyebutkan, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung atas perintah Menkopolhukam, Luhut Binsat Pandjaitan juga telah menyurati para kepala daerah dan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Jadi mereka tak boleh lagi bermain-main dengan dana Pilkada itu.

Bahkan apabila dana kebutuhan Pilkada masih kurang, masih ada kas pemerintah provinsi (Pemprov) masing-masing daerah. Gubernur pun, lanjut Tjahjo, juga menyatakan siap membantu pinjaman uang untuk keperluan tersebut. Jadi masalah anggaran saat ini bukanlah masalah.

“Jangan sampai menganggu pelaksanaan pilkada,” kata Tjahjo mengingatkan.

Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengemukakan, sampai posisi kemarin masih ada 13 daerah yang masuk kategori mengkhawatirkan dalam pencairan dana Pilkada serentak, yang akan digelat 9 Desember mendatang.

“Yang ini (persoalan anggaran) memang kami punya cukup kekhawatiran karena masih ada daerah-daerah, sampai posisi kemarin, 13 daerah belum turun,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay sebagaimana dikutip situs Kemendagri.

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri telah memanggil 51 Pemda yang belum menyediakan anggaran Pilkada secara cukup, baik anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun untuk Panitia Pengawas Pemilu, pada Selasa (2/12) lalu. Dari 51 daerah yang dipanggil, sebagai 22 Pemda yang hadir menyatakan siap mengucurkan dana hibah untuk Pilkada paling lambat Sabtu (5/12) mendatang.

Sementara 17 daerah yang dihubungi Kemendagri melalui kepala/wakil kepala daerah atau sekretaris daerah juga menyampaikan komitmennya untuk mengucurkan dana hibah untuk Pilkada paling lambat Sabtu (5/12) mendatang.

Adapun 12 Pemda lainnya masih diklarifikasi, dimana  7 (tujuh) Pemda di antaranya belum memenuhi kebutuhan panitia pengawas pemilu, yaitu: Tanjung Balai, Serdang Bedagai, Labuhan Batu Utara (Sumut); Bolaang Mongondow Timur (Sulut); Tanah Toraja Utara (Sulsel); Buru Selatan (Maluku); dan Taliabu (Maluku Utara).

Adapun 5 (lima) daerah yaitu: Pematang Siantar (Sumut); Kuantan Singingi (Riau); Tanjung Jabung Barat (Jambi); Ogan Komering Ulu Timur (Sumsel); dan Natuna (Kepri) pencairan anggarannya masih kurang 50 persen. (ES)

 

Berita Terbaru