Sistem Buka Tutup Tidak Efektif, Kemenhub Minta Pemprov DKI Tutup Jalan 19 Perlintasan KA
Guna menghindari terjadinya kecelakaan antara kereta api (KA) dengan kendaraan di jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menutup jalan di 19 pintu perlintasan KA yang sudah dibangun flyover atau underpass.
Permintaan agar Gubernur DKI menutup 19 perlintasan jalan KA itu, menurut Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko, telah disampai melalui surat pada November 2014 lalu. Kita sudah meminta agar 19 pintu perlintasan KA yang sudah dibangun flyover untuk segera ditutup, kata Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/12), menanggapi kecelakaan antara KA Commuter dengan Bus Metro Mini hari Minggu di Stasiun Angke yang menyebabkan 19 orang meninggal.
Hermanto menegaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, karena pintu perlintasan kereta api pemasangan pintu perlintasan adalah untuk mengamankan perjalanan KA dari gangguan apapun.
“Filosofi awal di buat pintu perlintasan adalah agar hewan tidak melintasi perlintasan sebidang kereta api.Tetapi dalam perkembangannya, di pintu perlintasan tersebut menjadi jalan kendaraan, sehingga terjadi perlintasan sebidang antara KA dengan kendaraan di jalan” jelas Hermanto.
Menurut Dirjen Perkeretaapian Kemenhub itu, frekuensi perjalanan KA terus ditingkatkan sesuai target 1,2 juta penumpang per hari pada tahun 2018, sehingga perjalanan KA akan berlangsung setiap 3 menit sekali. Dengan kondisi tersebut, kata Hermanto, sudah tidak mungkin lagi menggunakan sistem buka tutup dalam perlintasan pintu kereta api.
“Oleh karena itu harus ada kerjasama dengan Pemerintah Daerah agar membangun flyover atau underpass. Setelah ada flyover dan underpass, maka akses jalan yang melintasi rel KA harus ditutup,” jelas Hermanto.
Sopir Sengaja
Mengenai kecelakaan yang terjadi pada Minggu lalu,Hermanto menjelaskan, akibat Metro Mini dengan sengaja menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup. “Sopir tidak disiplin, tidak mau berhenti ketika pintu perlintasan sudah diturunkan,” tambah Hermanto
Menurut Hermanto, pengemudi Metro Mini tersebut melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melanggar UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretapian.
Ia mengingatkan, setiap perpotongan sebidang terdapat rambu jalan dan pintu perlintasan serta bunyi sirine yang menandai KA segera lewat.”Jadi jika ada yang menerobos itu sudah melanggar banyak rambu,” kata Hermanto. (Humas Kemenhub/ES)