Sistem Ganjil Genap Diberlakukan Untuk Kendaraan dari Bekasi ke Jakarta Via Tol Cikampek

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Februari 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 28.734 Kali
Infografis Pengaturan Lalu Lintas

Infografis Pengaturan Lalu Lintas

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan dalam waktu dekat akan memberlakukan paket kebijakan dalam rangka menangani kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas jalan tol tersebut.

Paket kebijakan tersebut  merupakan kebijakan terintegrasi yang mencakup semua golongan kendaraan pengguna jalan, terdiri dari: pengaturan jam operasional angkutan barang, prioritas jam Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU), serta pengaturan waktu kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, mengatakan,  pemberlakuan kebijakan ini merupakan kewenangan Pemerintah. Jasa Marga sebagai operator Jalan Tol Jakarta-Cikampek mendukung dan berperan dalam pelaksanaan di lapangan, seperti penyediaan rambu, pembuatan marka, penyediaan sarana, petugas pelaksana sosialisasi, dan lain-lain.

“Pengaturan kendaraan pribadi akan diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat pukul 06.00-09.00 WIB, di akses tol Bekasi barat dan Bekasi Timur arah Jakarta,” jelas Dwimawan.

Jasa Marga selaku operatol Jalan Tol Jakarta-Cikampek berharap pemberlakuan kebijakan tersebut akan mengurangi kepatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang kerap terjadi sejak pembangunan berbagai proyek infrastruktur skala besar di ruas jalan tersebut. (EN/ES)

Berita Terbaru