Sistem Kerja ASN Berdasar Zona Risiko Guna Tekan Klaster Perkantoran

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 September 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 2.175 Kali

SE Menteri PANRB Nomor 67 Tahun 2020

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020 tentang sistem kerja pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru yang mengatur persentase kehadiran ASN berdasarkan wilayah zona risikonya.

“Maksimal kehadiran untuk daerah dengan zona hijau, maksimal 100%. Daerah dengan zona kuning maksimal 75%, zona oranye adalah 50% dan zona merah adalah 25%,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (8/9).

Hal ini guna menekan dan mencegah persebaran kasus Covid-19 di kluster perkantoran. Karena diketahuinya saat ini ada jumlah pekerja yang masuk kantor melebihi kapasitas dan tidak bisa dikendalikan dalam menjalankan protokol.

“Kluster yang terjadi di perkantoran, kontribusinya pada saat makan siang ataupun ibadah, betul-betul jaga jarak dan melepaskan masker hanya untuk makan siang. Agar tidak terjadi penularan dan tidak berdekatan dengan sesama pegawai lainnya,” himbau Wiku.

Ia meminta seluruh pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan diri dan menerapkan peraturan itu. Sehingga persebaran kasus Covid-19 dapat ditekan penambahannya.

Penggunaan Masker

Guna terus menekan persebaran virus Covid-19, Wiku juga meminta semua pihak mengkampanyekan masker sebagai upaya melindungi diri dan orang lain.

“Agar kita melindungi, jangan sampai droplet yang keluar dari diri kita sendiri atau dari orang lain mengenai pihak lainnya. Jika lebih dari 75% penduduk patuh menggunakan masker, maka Covid-19 dapat turun secara drastis,” ungkap Wiku,

Ia pun menambahkan hasil penelitian lainnya di Amerika, penggunaan masker kain oleh 80% populasi akan mengurangi 34-58% penambahan kasus kematian (Eikenberry et al, 2020). Hasil penelitian itu menyatakan bahwa permodelan penggunaan masker oleh minimal populasi tersebut sudah terbukti menekan peningkatan kasus baru dan kematian.

Karenanya itu menjadi target Satgas Covid-19, paling tidak penggunaan masker berkisar 70 – 75% dari populasi di Indonesia secara tertib dan akan menekan kasus Covid-19 di Indonesia.

“Mari kita buktikan ini menjadi target kita bersama, karena kita ingin melindungi diri dan kita ingin melindungi negeri,” harapnya. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan PEN/EN)

Berita Terbaru