Soal Calon Kapolri, Seskab: Presiden Belum Meminta Pertimbangan Kompolnas

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 52.203 Kali
Seskab Andi Wijayanto dicegat wartawan di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (6/2) sore

Seskab Andi Wijayanto dicegat wartawan di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (6/2) sore

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto menegaskan, hingga keberangkatannya dalam kunjungan kerja ke luar negeri Kamis (5/3) kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meminta pertimbangan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tentang nama baru calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan calon yang sudah dipilih DPR, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan.

“Kita masih menunggu kalau Presiden meminta ada pertimbangan lagi dari Kompolnas tentang Kapolri. Sampai Presiden berangkat kemarin  dan sampai hari ini tidak ada komunikasi dari Presiden untuk meminta pertimbangan itu,” kata Andi Wijayanto kepada wartawan di kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (6/1).

Pernyataan itu disampaikan Seskab Andi Wijayanto menanggapi langkah yang dilakukan Kompolnas, yang telah mulai melakukan wawancara dengan sejumlah kandidat yang diunggulkan untuk menjadi calon Kapolri, sebagai antisipasi jika Presiden Jokowi benar membatalkan pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan terkait statusnya yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Adapun terkait dengan penolakan Tim 9 (Tim Independen) pimpinan Buya Syafii Maarif jika nama Kabareskrim Polri Komjen (Pol) BudiWaseso diajukan sebagai pengganti Komjen (Pol) Budi Gunawan untuk posisi Kapolri, Andi Wijayanto mengatakan, tugasnya sebagai Seskab adalah memberikan pertimbangan dan data-data yang dibutuhkan oleh Presiden untuk urusan pencalonan Kapolri, dengan berpatokan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang  Polri, di mana disebutkan untuk pencalonan Kapolri dibutuhkan pertimbangan dari Kompolnas sebelum diajukan ke DPR.

“Jadi, pertimbangan dari Kompolnas yang akan diberikan ke Presiden. Sekali lagi ini sifatnya pertimbangan, prerogratifnya tetap di Presiden,” jelas Andi.

Meski demikian Seskab berharap, proses pertimbangan yang dilakukan Kompolnas akan menghasilkan calon Kapolri dengan kriteria yang diharapkan masyarakat. Setelah itu, Presiden akan menggunakan hak prerogratifnya untuk memilih dari beberapa calon yang diusulkan Kompolnas.

“Jadi Kompolnas sebetulnya bisa berinisiatif meminta pertimbangan tertulis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kompolnas bisa melakukan proses rekam jejak tenatng calon-calon tersebut,” kata Andi.

Ditambahkannya, Presiden bisa melakukan pendalaman-pendalaman kalau nanti ingin menetapkan calon baru. Soal pertimbangan KPK, menurut Seskab, itu tergantung pertimbangan Presiden. Namun ia mengingatkan, bahwa Presiden ingin memperkuat sistem ketatanegaraan yang ada ingin memperkuat sinergi antara aparat-aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan Agung, maupun KPK.

Ancaman Mogok KPK           

Menyinggung mengenai ancaman mogok dari pegawai KPK terkait masalah lembaga itu dengan Polri, Seskab Andi Wijayanto mengatakan, keputusan Presiden terkait masalah ini akan segera diambil.

“Jadi tolong ditunggu sampai Presiden kembali dari Manila tanggal 10 Februari. Sampai Presiden kembali itu diharapkan kedua belah pihak baik Polri maupun KPK tidak melakukan  tindakan-tindakan yang bisa memicu dinamika-dinamika baru,” pinta Adi.

Kedua belah pihak, lanjut Andi, harus bisa menahan diri, menjadikan suasana kondusif sampai Presiden kembali dari kunjungan kerja minggu depan.

Seskab menjelaskan, terkait perkembangan di KPK itu secara rutin ia telah menyampaikan update kepada Presiden melalui staf yang mendampinginya. (Humas Setkab/ES)

 

Berita Terbaru