Calon Tunggal Pilkada, Presiden Jokowi: Kita Ingin Dorong Agar Semuanya Ada
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui, masih ada 12 daerah yang hanya memiliki 1 (satu) calon atau calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 9 Desember mendatang, dan berpotensi pelaksanaan Pilkada di daerah itu akan diundur pada 2017 mendatang.
Namun menurut Presiden Jokowi, dari pendekatan yang dilihat pemerintah, di daerah memang lebih banyak kekurangan sisi administrasi, sehingga calon-calon yang ada tidak bisa ikut. Oleh sebab itu, dengan diundurkannya menjadi sampai tanggal 3 Agustus, Presiden berharap paling tidak separuhnya bisa ada (calon lain, red).
Syukur bisa semuanya. Kita ingin mendorong agar semuanya ada, kata Presiden Jokowi kepada wartawan seusai menerima kunjungan Presiden Turki Recep Tayyip Erdo?an, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7) petang.
Saat ditanya apakah pemerintah memandang perlu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi masalah calon tunggal itu, Preside Jokowi mengatakan, belum sampai ke sana.
Ini kita lihat dulu nanti, ujar Jokowi.
Perpanjangan Pendaftaran
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terhitung mulai Sabtu (1/8) hingga Senin (3/8) mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) di 13 daerah akan membuka kembali pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan serentak dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Komisioner KPU Hadar N. Gumay mengemukakan, daerah tersebut terdiri dari 12 daerah dengan 1 pasangan calon yang mendaftar dan 1 daerah yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Daerah yang akan membuka pendaftaran ulang tersebut yaitu Kabupaten Asahan, Kota Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pegununungan Arfak, dan Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur, kata Hadar kepada wartawan, di Media Centre KPU RI, Jakarta, Kamis (30/7) malam.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan, jika setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 1-3 Agustus, Pilkada di suatu daerah masih diikuti oleh 1 (satu) pasangan calon atau calon tunggal, maka Pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga 2017.
Pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal akan ditunda sampai tahun 2017, jika tidak ada perubahan pada jadwal pendaftaran perpanjangan yaitu pada 1-3 Agustus 2015. Tidak ada pilihan lain, ujar Husni. (UN/RAH/ES)