Soal Dana Haji, Presiden Jokowi: Itu Dana Umat, Hati-Hati Penggunaannya

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Juli 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 26.534 Kali
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Lebaran Betawi X, yang diselenggarakan di Pusat Perkampungan Budaya Betawi, di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Minggu (30/7). (Foto: Humas/Rahmat)

Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Lebaran Betawi X, yang diselenggarakan di Pusat Perkampungan Budaya Betawi, di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Minggu (30/7). (Foto: Humas/Rahmat)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa Dana Haji merupakan dana umat, bukan dana pemerintah.

Meski sekarang sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan mengelola dana tersebut, Presiden mengingatkan agar hati-hati dalam penggunaan harus prudent, dan harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang ada.

“Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Lebaran Betawi X, yang diselenggarakan di Pusat Perkampungan Budaya Betawi, di Setu Babakan, Jakarta, Selatan, Minggu (30/7) siang.

Mengenai penggunaan Dana Haji untuk proyek-proyek infrastruktur, Presiden Jokowi menjelaskan, bahwa itu hanya contoh dirinya. Presiden mempersilakan jika Dana Haji itu dipakai untuk Sukuk, atau ditaruh di bank syariah.

“Macam-macam, banyak sekali. Silakan ditaruh di bisnis-bisnis syariah, tetapi ingat itu adalah dana umat. Entah dipakai untuk sukuk, entah infrastruktur, entah dipakai untuk di bank syariah, semuanya harus dengan kehati-hatian, sekali lagi ini adalah dana umat,” tegas Presiden.

Tetapi kalau ditaruh di tempat-tempat yang memberikan keuntungan baik untuk umat muslim, untuk yang memiliki dana karena itu dana umat, dan juga berfungsi untuk keumatan yang lain untuk negara, Presiden menganggap itu lebih baik.

“Tetapi sekali lagi semuanya harus dikalkulasi yang cermat, perlu dihitung yang cermat. Semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi, semuanya harus mengikuti peraturan perundangan-undangan yang ada, kan sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji, jadi harus betul-betul itu dihitung dikalkulasi,” tutur Presiden. (FID/RAH/ES)

Berita Terbaru