Soal Eksekusi Mati Terpidana Narkoba, Jaksa Agung: Arahan Presiden Laksanakan Sesuai Ketentuan
Jaksa Agung Prasetyo mengisyaratkan pelaksanaan eksekusi terhadap 10 (sepuluh) terpidana mati narkotika dan obat-obatan (narkoba) yang kini sudah diisolasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Pak Presiden mengatakan laksanakan sesuai dgn aturan dan ketentuan. Beliau sudah menjelaskan bagaimana proses hukum berjalan sesuai dengan yang seharusnya dilaksanakan, kata Prasetyo kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (28/4) sore.
Jaksa Agung berharap negara-negara yang memberikan tekanan kepada Indonesia karena warganya termasuk dalam daftar yang akan dieksekusi mengerti masalah ini, dan tidak memaksakan pemerintah untuk mengubah atau membatalkan. Kalau kita batalkan atau ubah berarti Indonesia itu lemah menghadapi narkoba, tukasnya.
Ia meminta negara-negara tersebut menghargai kedaulatan hukum negara lainnya, termasuk Indonesia.
Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung sudah menentukan hari H pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua terhadap 10 terpidana mati. Namun ia memastikan tidak akan membulishnya, agar nanti waktu pelaksanaan eksekusi berlangsung mulus tanpa ada gangguan apapun.
Mengenai bentuk gangguan dimaksud, Jaksa Agung Prasetyo menunjuk terjadinya penyusupan pada Januari lalu. Penyusupnya ada dari Peru dan segala macemnya ya yang menyamar sebagai nelayan.
Bukan ditangkap tapi diketahui. Kita ngga tahu apa maksudnya penyusup itu tapi yang pasti itu kan dilarang untuk mendekati lokasi, jelas Prasetyo.
Jaksa Agung menjelaskan, bahwa persiapan pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba saat ini sudah sampai 100 persen. Karena itu, hari ini juga ditetapkan sebagai hari terakhir keluarga bisa mengunjungi para terpidana.
9 Pasti
Mengenai jumlah terpidana yang akan dieksekusi, Jaksa Agung Prasetyo mengemukakan, yang pasti 9 orang, yaitu dari Australia 2 orang, Brasil 1 orang, Nigeria 2 orang, Indoesia, Ghana, dan Filipina masing-masing seorang.
Berdasarkan data kesembilan orang dimaksud adalah: 1. Myuran Sukumaran (Australia); 2. Andrew Chan (Australia); 3. Raheem Agbaje Salami (Nigeria); 4. Rodrigue Gularte (Brasil); 5. Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria); 6. Martin Anderson alias Belo (Ghana); 7. Okwudili Oyatanze (Nigeria); 8. Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina); dan 9. Zainal Abidin (Indonesia).
Mengenai nasib Serge Areski Atlaoui asal Perancis, Jaksa Agung Prasetyo barharap pada saat-saat terakhir bisa diserahkan untuk dilaksanakan eksekusi. Untuk itu, Jaksa Agung berharap kepada pengacaranya bisa mnjelaskan kepada kliennya bahwa semua hak hukum dari narapidana sudah diberikan.
Mestinya mereka bisa memberikan pencerahan atas proses hukum yang ada, harus dijelaskan bahwa seluruh upaya hukum, seluruh hak hukum sudah diberikan. Jadi tidak ada lagi yang perlu diberikan. Karena jika tetap melakukan itu berarti hanya mengulur waktu, tutur Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengemukakan, mestinya dengan adanya grasi itu sudah tuntas karena grasi itu berarti mengaku salah, menerima putusan, dan meminta ampun. Dengan begitu tidak ada lagi upaya hukum yang harus dilakukan. (Humas Setkab/ES)