Soal Formula Pengupahan Baru, Menaker: Ini Keputusan Terbaik Bagi Bangsa

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 29.673 Kali
Menaker Hanif Dakhiri didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution saat mengumumkan formula baru sistem pengupahan, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10) petang

Menaker Hanif Dakhiri didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution saat mengumumkan formula baru sistem pengupahan, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10) petang

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menegaskan, formula sistem pengupahan baru yang menjadi bagian dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap IV, dan telah diumumkan di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10), akan berlaku tahun depan.

“Jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudang ditandatangani sekarang atau dalam waktu dekat, sesuai penetapan Upah Minium Provisin yang biasa ditetapkan pada 1 November, maka formula baru sistem pengupahanakan berlaku pada tahun 2016 nanti,” kata Hanif kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10) petang.

Mengenai perhitungan soal inflasi dan pertumbuhan ekonomi, menurut Menaker, akan mengikuti perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).  “Teknisnya jika tentang penghitungan inflasi nanti pakai Oktober ke Oktober, kalau untuk pertumbuhan ekonominya berarti dari kuartal ketiga atau  ditahun ini di kuartal satu kedua, tapi secara keseluruhan satu tahun penuh,” jelas Hanif.

Mengenai evaluasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi basis dari penetuan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang baru akan dilakukan setiap 5 tahun, Hani menilai itu adalah waktu ideal.

“Kami sudah melakukan dengar pendapat bahwa perubahan pola konsumsi masyarakat itu relatif tiap tahun, maka evaluasi dilakukan perlima tahun. Yang penting upah pekerja itu naik setiap tahun, begitu. Penyesuaian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja dilakukan perdua tahun,” papar Hanis.

Adapun terkait pelibatan Serikat Buruh, Apindo, dan pengusaha dalam pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai formula sistem pengupahan baru itu, Menaker Hanis Dakhiri memastikan sudah pasti mereka dilibatkan.

“Saya juga paham istilah terlibat diburuh ini kan maksudnya harus diajak dalam membahas pasal perpasal. Ini sesuatu yang jelas sulit tetapi materi dasar sudah dan prosesnya ini juga sudah lama, sudah 12 tahun dikonsultasikan ke serikatnya, di dewan pengupahan nasionalnya dan lainnya, sudah disosialisasikan melalui media, melibatkan praktisi, akademis, apindo, semuanya,” tegas Hanif.

Yang pasti, lanjut Menaker,  soal kebijakan pengupahan ini adalah untuk kepentingan kita semua sebagai bangsa, kepentingan calon tenaga kerja.

Menaker mengingatkan, bahwa banyak hal yang juga harus kita pikirkan, misalnya keberadaan calon tenaga kerja. Dengan adanya formula baru sistem pengupahan ini, lanjut Menaker, diharapkan bisa membuka lapangan kerja bagi calon tenaga kerja.

“Kalau lapangan kerja makin terbuka iklim usaha akan semakin kondusif, iklim dunia usaha makin kondusif, investasi makin kondusif  dunia usaha makin bergerak, lapangan kerja makin bertambah,” tutur Hanif

Menurut Menaker, kita masih terkendala over supply dari tenaga kerja. Kalau ini tidak diatasi dengan perluasan lapangan kerja yang banyak ini pasti susah. “Ini yang harus diliha,” tegasnya.

Hanif mengatakan, ada banyak pandangan dari banyak pihak, misalnya dari sisi pengusaha, pekerja dan pemerintah, formula sistem pengupahan baru yang memberikan kesempatan kenaikan gaji buruh setiap tahun mengikuti laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi adalah jalan tengah dari segala pertimbangan, dan keputusan ini dirasakan merupakan keputusan terbaik bagi kepentingan bangsa.  (FID/JAY/ES)

 

Berita Terbaru